Editor
KOMPAS.com-Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Yosep dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024).
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," sambung Heli.
Yosep juga disebut hingga kini tidak mengakui telah membunuh kedua korban.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Subang, Tersangka Yosep Siapkan 15 Pengacara
Saat membacakan tuntutannya, jaksa tidak menyertakan hal yang meringankan untuk Yosep. Setelah dituntut hukuman seumur hidup, Yosep mengklaim tidak panik.
"Biasa aja saya enggak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.
Dia juga menyatakan bakal memberikan jawaban atas tuntutan lewat berkas pembelaannya.
"Kita tunggu minggu depan pledoi dari saya," imbuhnya
Sedangkan kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.
"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan," tegasnya.
"Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," ucapnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Subang Ditolak Hakim PN Bandung
Selanjutnya, sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan pekan depan, Kamis(11/7/2024), dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.
Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka.
Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara, dan dua kali mengotopsi jenazah korban.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Disidangkan, Yosep: Saya Siap
Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.
Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Subang, Jaksa Tuntut Yosep Hidayah Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa: Santai Saja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang