Editor
Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim menilai, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," paparnya, Senin pagi.
Baca juga: Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Tahanan Polda Jabar
Untuk diketahui, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 di Bandung.
Saat itu, dia disebut terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang kasusnya terjadi di Cirebon, Jabar, pada 2016 lalu.
Polisi mengungkapkan bahwa Pegi adalah Pegi Perong, sosok yang mereka buru selama delapan tahun.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah
Sumber: Kompas.com (Penulis: Faqih Rohman Syafei | Editor: David Oliver Purba), Kompas TV
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang