TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang minuman keras (miras) di Kampung Sengkol, Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Selasa (9/7/2024) malam.
Petugas mengamankan puluhan botol miras jenis arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral bekas siap jual.
Kepala Satuan Samapta Polresta Tasikmalaya AKP Hartono menyebut, mulanya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa orang bertransaksi miras di wilayah itu.
Baca juga: Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras
Polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka penghuni kontrakan saat bertransaksi menjual miras di Jalan Cisumur, Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Kemudian, saat digerebek di rumah kontrakan mereka, diamankan sebanyam 62 botol miras siap jual.
"Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat berarti," jelas Hartono di kantornya, Rabu (10/7/2024).
Hartono menambahkan, seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dia pun akan memanggil pemilik miras sesuai dengan keterangan dua pelaku yang telah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Puluhan botol miras tersebut kami bawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dijadikan barang bukti," kata dia.
Baca juga: Mobil Ulama Dirusak Geng Motor di Tasikmalaya, Ratusan Santri Ancam Razia ke Jalan
Kemudian, Hartono menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras.
Operasi dilakukan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tasikmalaya.
"Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang