TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ivan Dicksan, akan memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2024.
Ivan mengatakan, pada Juli 2024 usianya 58 tahun, sekaligus memasuki masa pensiun normal sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Ivan pun telah mengajukan pelepasan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah yang kini sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Sekda Tasikmalaya Diduga Langgar Netralitas ASN, Pasang Baliho Berlambang Partai
"Saya sudah ajukan melepas jabatan Sekretaris Daerah. Sehingga saya memasuki masa pensiun sesuai umur saya 58 tahun pada Juli (2024) besok. Kalau jabatan Sekda memang masa pensiunnya itu 60 tahun. Jadi, kalau saya normal sebagai ASN tanpa jabatan itu, saya pensiun di umur 58 tahun dan jatuh pada Juli 2024," jelas Ivan kepada Kompas.com di kantornya, Rabu (12/6/2024).
Ivan mengaku, selalu mengikuti proses bakal calon wali kota Tasikmalaya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesuai aturan yang berlaku.
Setiap kali mengikuti proses partai, Ivan memanfaatkan hari liburnya dan tidak memakai fasilitas negara.
Baca juga: Mahasiswa Unsil Tasikmalaya yang Meninggal Saat Diklatsar Batal Diotopsi
"Mulai dari pendaftaran saya sudah selesai kerja daftar penjaringannya. Terus setiap kali bertemu agenda pencalonan, saya di hari libur Sabtu-Minggu dan hari merah atau libur," kata Ivan.
Saat ini, Ivan sedang menunggu Surat Keputusan (SK) pensiun dirinya yang tinggal beberapa hari lagi.
Keputusan tersebut menjadi bentuk keseriusan dirinya mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena dorongan kuat berbagai elemen masyarakat selama ini.
"Setelah pensiun Juli besok, saya langsung fokus ke pencalonan kepala daerah. Hal ini demi berbakti kepada masyarakat Kota Tasikmalaya untuk lebih baik," tambah Ivan.
Terkait dugaan melanggar netralitas oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya terkait masa cuti dan baliho besar berlambang PPP, Ivan mengaku itu sebagai bagian dari dinamika politik.
Bagi Ivan, yang terpenting sudah sesuai aturan bahwa semua proses pencalonannya selama ini dilaksanakan pada hari libur.
Kemudian, terkait baliho besar berlambang partai, Ivan mengaku itu adalah upaya relawan yang tak sabar meminta dirinya menjadi calon kepala daerah saat masa pensiunnya tinggal beberapa hari lagi.
"Itu dinamika politik. Yang jelas diri saya saat ikut proses itu di hari libur dan bukan hari kerja. Kemudian, saya pensiun tinggal beberapa hari lagi kan," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menemukan beberapa dugaan pelanggaran pencalonan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan di Pilkada Serentak 2024.
Ivan diduga mengikuti proses pencalonan dari salah satu partai masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memasang baliho besar di sudut kota dengan lambang partai.
Bawaslu pun telah mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.
"Ada beberapa temuan yang kami cermati. Yang pertama, ketika Pak Ivan daftar dan mengembalikan formulir pendaftaran bacawalkot ke parpol. Kemudian Pak Ivan juga datang menghadiri undangan ke DPW parpol tersebut," jelas Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.