Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Tasikmalaya Diduga Langgar Netralitas ASN, Pasang Baliho Berlambang Partai

Kompas.com - 12/06/2024, 07:28 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menemukan beberapa dugaan pelanggaran pencalonan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan di Pilkada Serentak 2024. 

Ivan diduga mengikuti proses pencalonan dari salah satu partai dan memasang baliho besar di sudut kota dengan lambang partai. Persoalannya, Ivan saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Bawaslu telah mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.

Baca juga: Mahasiswa Unsil Tasikmalaya yang Meninggal Saat Diklatsar Batal Diotopsi

"Ada beberapa temuan yang kami cermati. Yang pertama, ketika Pak Ivan daftar dan mengembalikan formulir pendaftaran bacawalkot ke parpol. Kemudian Pak Ivan juga datang menghadiri undangan ke DPW parpol tersebut," jelas Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ridha Fahlevi di kantornya, Selasa (11/6/2024) malam. 

Zaki menambahkan, temuan lain sebagai dasar penindakan Bawaslu adalah beredarnya baliho Ivan Dicksan sebagai bakal calon wali kota dari PPP yang disertai dengan logo parpol tersebut.

"Kemudian beredar spanduk dengan logo parpol. Itulah dasar sehingga kami melakukan kajian adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN," tutur Zaki.

Baca juga: Digulung, 2 Komplotan Curanmor yang Beraksi 55 Titik di Tasikmalaya

Bawaslu pun merekomendasikan agar KASN menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas ini sesuai dengan aturan pelanggaran netralitas ASN.

Kemudian, ASN yang hendak terjun ke dunia politik atau berniat mencalonkan diri menjadi kepala daerah seharusnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri ke KPU. 

"Maka, atas temuan itu kami melakukan kajian dan hasilnya memang yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu, akan tetapi masuk dugaan pelanggaran netralitas ASN. Surat rekomendasinya sudah kami layangkan tertanggal Senin 10 Juni 2024," tambahnya. 

Kemudian, lanjut Zaki, Bawaslu telah mengundang Ivan Dicksan untuk dimintai penjelasan terkait beberapa temuan pelanggaran dirinya pada Sabtu (8/6/2024). 

Ivan mengaku ke Bawaslu bahwa sejak 25 April 2024 telah mengajukan cuti tapi ditolak karena kekurangan berkas dari Dinas Kepegawaian Kota Tasikmalaya. 

Kemudian mengajukan kembali pada 31 April 2024 dan belum mendapatkan balasan jawabannya dari Kepegawaian. 

"Sempat ditolak karena dalam aplikasi pengajuan tidak ada menu cuti karena mencalonkan diri jadi kepala daerah. Lalu mengajukan cuti kembali tanggal 31 Mei 2024. Selain melakukan pengumpulan alat bukti, Bawaslu juga sudah melakukan klarifikasi ke BKPSDM Pemkot Tasikmalaya terkait hal ini," tambah dia. 

Bawaslu pun telah mengklarifikasi Badan Kepegawaian Kota Tasikmalaya, bahwa Ivan Dicksan selama ini sedang tidak masa cuti saat sosialisasi pencalonan beberapa bulan terakhir. 

"Ternyata diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dalam masa cuti, walaupun sudah melakukan pengajuan cuti," ujarnya. 

Sementara itu, Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengaku, Sabtu 8 Juni 2024 telah memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi.

"Iya betul (hadir di Bawaslu). Saya jelaskan semua. Saya sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com