BOGOR, KOMPAS.com- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal mengakui adanya kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Citeureup.
Bambang menyatakan, akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dengan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Jadi ada 59 siswa yang tadinya diterima PPDB, kemudian dilihat ada ketidaksesuaian data, akhirnya didiskualifikasi oleh sekolah. Kita sudah perintahkan kepsek untuk menindak sesuai aturan, paling berat sanksinya diberhentikan," kata Bambang kepada wartawan, Jum'at (12/7/2024).
Baca juga: Cerita Orangtua Siswa Bayar Oknum karena Dijanjikan Lolos PPDB di Bogor
Menurut Bambang, oknum tersebut bermain curang dengan cara menjanjikan orangtua murid lolos PPBD.
Dengan syarat, setiap orang harus membayar uang jutaan rupiah.
Berdasarkan informasi, oknum tersebut adalah operator PPDB yang berstatus guru honorer. Ia juga bekerjasama dengan anggota sekuriti di sekolah tersebut
Oknum tersebut memanfaatkan posisinya sebagai operator. Dia mengubah data verifikasi sebagaimana bayaran hasil pendaftar PPDB online.
Dengan cara itu, oknum-oknum tersebut bisa meraup uang sampai jutaan rupiah. Ternyata, oknum ini sudah menjanjikan kepada orangtua siswa lolos PPDB sejak Januari.
"Ada juga petugas sekuriti yang ikut bermain. Yang ngambil uangnya dari operator berdasarkan laporan investigasi. Dia memainkan tugasnya sebagai operator, ini kan sudah mengambil uang tentu ada pidananya," ujarnya.
Baca juga: Kepala SMPN 3 Citeureup Ancam Pecat Oknum yang Terima Uang Jutaan Rupiah untuk Lolos PPDB
Terkait masalah ini, ia menyarankan sekolah agar yang oknum tersebut diproses hukum.
Oknum tersebut harus mengembalikan uang jutaan rupiah itu kepada orangtua murid. Namun tidak lantas kasus hukumnya selesai.
Atas kejadian ini, pihaknya akan melakukan evaluasi internal untuk menghindari kejadian serupa pada masa mendatang.
"Itu kan dia guru honor sekolah ya, berarti kewenangan ada di sekolah. Kita sarankan untuk diproses hukum. Kalau ada yang seperti itu jangan dipertahankan nanti dia berbuat lagi. Curang lagi," terangnya.