BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan atau memblokir 1.739 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari sampai Juni 2024.
Daftar entitas keuangan yang diblokir tersebut terdiri dari 1.591 aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal dan 148 tawaran investasi ilegal.
Dengan demikian, total jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir mencapai 9.637 sejak 2017 sampai 30 Juni 2024.
Baca juga: Menkominfo Bakal Tindak Lanjuti Putusan MA soal Perbaikan Regulasi Pinjol
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, dari jumlah itu, total aplikasi pinjol yang kini telah diblokir mencapai 8.271 aplikasi.
"Satgas PASTI ini luar biasa, kalian bisa bayangkan berapa pinjol ilegal yang sudah ditutup (diblokir) sejak mulai 2017 sampai dengan 30 Juni 2024 angkanya ada 8.271 aplikasi pinjol ilegal serta 1.366 investasi Ilegal," kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam pemaparannya di acara Seminar Nasional bertema "Melawan Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal" di Kampus IPB University, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Ia menambahkan, pengaduan entitas keuangan ilegal yang diterima OJK sebanyak 8.639 aduan sejak 1 Januari - 30 Juni 2024.
Jumlah tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 426.
Baca juga: OJK: Desain Awal Pinjol untuk UMKM yang Tak Bisa Akses Perbankan
Kiki melanjutkan, tidak terbayangkan berapa jumlah daripada korbannya. Bahkan, kerugian masyarakat mencapai Rp 140 triliun.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa perputaran uang pada pinjol ilegal mencapai ratusan triliunan lebih per tahun.
"Lalu bagaimana dengan korbannya, berapa nilai dari aktivitas keuangan ilegal, pinjol ilegal, ternyata angkanya Rp 140,an triliun rupiah, itu uang dari masyarakat dan kalau itu masuk ke sistem keuangan yang formal itu bisa memberikan multiplier effect yang luar biasa. Kalau orang nabung di Bank, tentu itu dipinjamkan kepada sektor yang produktif untuk mengembangkan usahanya," ujarnya.
"Ketika itu masuk ke pasar modal, orang ketika membeli saham, perusahaan tersebut akan berkembang, multiplier effect-nya luar biasa. Tapi kalau yang seperti ini (pinjol ilegal) itu (uangnya) cuman digondol sama penipunya untuk membeli jet pribadi," sambung Kiki.