SUKABUMI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Sukabumi telah menyepakati Raperda tentang bantuan hukum untuk rakyat miskin.
Pembasan tersebut telah dibahas di sidang paripurna oleh para anggota dewan (DPRD) bersama dengan PJ Wali Kota di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
“Alhamdulillah melalui pansus beberapa tahapan pertemuan dan akhirnya disetujui secara definitif untuk dijadikan Perda (Peraturan Daerah),” kata Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji di Gedung DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini.
Baca juga: Terungkap Cara Agensi Cari Talent Live Streaming Pornografi di Sukabumi
Setelah disepakati eksekutif maupun legislatif, nantinya pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Setelah dari sini lanjut ke pemprov dan nanti akan diberikan nomor dan lainnya,” jelas Kusmana.
Baca juga: Jumlah Penduduk Miskin di Sikka Turun 11,89 Persen pada 2024, BPS: Sisa 38.000
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengungkap Kota Sukabumi memang memerlukan bantuan hukum untuk masyarakat hingga lapisan bawah.
“Selama ini masyarakat miskin itu membutuhkan pendampingan hukum, mereka ini karena tidak punya biaya, boro-boro cari pengacara atau bantuan hukum. Nah pemda dengan kita berinisiatif akan mendampingi mereka kalo dibutuhkan melalui Perda tersebut,” jelas Wawan.
Politikus PKS itu mengungkap, wacana tentang perda bantuan hukum untuk rakyat miskin tersebut sudah sempat terbahas jauh-jauh waktu. Namun hal itu harus tertunda akibat pandemi Covid-19.
“Udah lama sebelum covid juga udah sempat dibicarakan di internal, cuman memang belum terbahas apalagi Covid -19 selama 3 tahun (dan refokusing anggaran),” pungkas Wawan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang