Editor
KOMPAS.com - Sebuah mobil menabrak minimarket di Jalan Raya Umum Puncak, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024) siang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cisarua Kompol Eddy Santosa mengatakan, mobil Suzuki Ertiga itu dikemudikan pensiunan asal Jakarta Timur berinisial AS.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Eddy menuturkan, pihak minimarket maupun penabrak sepakat menyelesaikan kasus itu secara musyawarah.
Penabrak pun menyanggupi memberikan ganti rugi atas kerusakan di minimarket.
"Pengemudi sudah membayar sebagian ganti rugi sebesar Rp 5 juta, dan sisa pembayaran akan diselesaikan pada hari Senin mendatang," ujarnya, Sabtu (10/8/2024).
Baca juga: Gara-gara Persneling di Posisi D, Mobil Ertiga Tabrak Minimarket di Puncak Bogor
Eddy mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan polisi, kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang tidak memperhatikan keadaan kendaraannya.
Mulanya, AS memarkirkan mobilnya di depan minimarket itu. Ia hendak mengambil uang di ATM minimarket.
Ketika pengemudi keluar mobil, diduga ia masih menempatkan persnelingnya di posisi D atau Drive, dan belum memindahkan ke N atau Neutral.
Sewaktu kembali ke mobil dan menyalakan mesin, mobil itu langsung bergerak dan menabrak bagian depan minimarket.
"Karena panik, pengemudi tidak sempat menghentikan kendaraan dan mobilnya menabrak kaca depan minimarket, merusak sebagian tembok dan kaca depan bangunan serta sejumlah barang dagangan, termasuk susu formula," ucap Eddy.
Agar kasus serupa tak terjadi lagi, Eddy mengimbau agar para pengemudi selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara.
Baca juga: Mabuk Miras dan Ekstasi Saat Tabrak Wanita di Pekanbaru, Marisa Putri: Saya Menyesal
Sumber: Kompas.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang