Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Kejari Bogor Selamatkan Pencuri Motor karena Butuh Biaya Persalinan

Kompas.com, 16 Agustus 2024, 17:47 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Subur (39) pria yang mencuri sepeda motor untuk biaya persalinan istrinya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya bebas dari jeratan penjara lewat proses keadilan restoratif atau restorative justice.

Subur bersimpuh sujud dengan penuh haru di hadapan pemilik motor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Kamis (15/8/2024). Dia sebenarnya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Namun karena butuh biaya persalinan sang istri, jaksa memutuskan untuk membebaskannya lewat penyelesaian kekeluargaan.

Baca juga: Penertiban PKL di Puncak Bogor Berlanjut Bulan Ini, 196 Bangunan Bakal Dibongkar

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka masuk dalam tindak pidana pencurian Pasal 362.

Subur seharusnya terancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Namun ia mendapatkan maaf dari korban atau seorang mahasiswa bernama Putri Febby Indah (27).

"Jadi perlu saya sampaikan bahwa kemarin ada perkara yang kita ajukan RJ untuk mengembalikan keadaan semula terhadap seseorang bernama Subur karena korbannya (pemilik motor) memaafkan perbuatan terdakwa dan tidak mau melanjutkan perkara ini ke pengadilan," kata Irwanuddin saat ditemui Kompas.com di Cibinong, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Putri memaafkan perbuatannya. Subur pun diminta untuk tidak mengulangi tindakan yang sama dikemudian hari.

Sebelumnya, Subur ditangkap polisi karena ketahuan mencuri motor di depan Apotik, Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (20/6/2024) sore.

Dari pengakuannya, ia melakukan hal tersebut karena butuh uang biaya persalinan istrinya yang akan melahirkan anak pertama.

Kasus ini bermula ketika Subur selesai mencari pekerjaan di daerah Cileungsi. Saat itu, ia tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

Subur yang lulusan sekolah dasar ini pun tak tahu lagi harus mencari biaya persalinan.

Ketika pulang melintas di pinggir jalan, ia melihat motor terparkir dengan kunci yang masih menempel.

Sore itulah, tergerak hatinya mengambil motor tersebut karena sudah buntu mencari biaya persalinan sang istri.

Subur lalu mendorong motor itu dari tempat parkir. Namun ada warga yang melihat dan teriak pencuri.

Karena panik, Subur melarikan diri meninggalkan motor tersebut. Sesaat menaiki pagar, ia tertangkap dan langsung diamankan ke kantor polisi.

"Setelah diamankan, saksi korban (Putri) mengidentifikasi dan ditemukan memang si tersangka ini kondisinya tidak memiliki pekerjaan, tinggal di rumah kos dan istrinya mau melahirkan," ujarnya.

Atas dasar itu, Putri tidak mau melanjutkan perkara pencurian tersebut ke pengadilan. Ia memaafkan perbuatan Subur.

"Ini terdorong karena melihat kondisi si tersangka sangat memprihatinkan, terus istrinya lagi mengandung 9 bulan dan sebentar lagi melahirkan," ucap Irwan.

Irwan menjelaskan, Subur dibebaskan dari hasil kesepakatan dengan pihak korban.

Keputusan ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya, Subur terdesak karena ekonomi dan bukan residivis.

"Kebetulan memang untuk kita lakukan RJ ini salah satu syaratnya harus dipenuhi, ada proses perdamaian, ini tentunya menghadirkan saksi korban, tersangka, tokoh masyarakat, dalam proses itu. Tentunya akan dimediasi oleh jaksa yang menangani perkara itu," ungkapnya.

Untuk memberikan RJ tersebut, kata Irwan, semua harus melalui identifikasi atau melihat cara Subur melakukan delik seperti apa.

Menurutnya, ada banyak faktor yang harus dipenuhi untuk melihat apakah seseorang bisa dilakukan RJ.

Dari identifikasi lanjutan bahwa memang niat dari mencuri itu muncul sesaat setelah dia selesai mencari pekerjaan.

"Dia melihat motor yang kuncinya masih menggantung di pinggir jalan. Saat itulah timbul niat mencuri, ini terdorong karena untuk membiayai istrinya lahiran karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap," ucapnya.

"Proses perkara ini dari polisi, diajukan ke kita dan kita lihat proses ini semuanya tidak layak untuk kita lanjutkan ke penuntutan sehingga kita punya niat dan alasan dari korban juga mau memaafkan sehingga layak untuk di RJ kan. Rasa iba korban pada saat melihat istri tersangka hamil, terus dia juga keadaannya," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau