BOGOR, KOMPAS.com - Penyidik Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat, telah merampungkan berkas penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador (25), terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila.
Penyidik segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Baca juga: Cut Intan Nabila Tegaskan Proses Hukum untuk Armor Toreador Terus Berjalan
"Jadi kemarin sudah tahap 1 (P21) dilaksanakan oleh penyidik, yang insya Allah berkas akan kami cetak," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Update Kasus KDRT Cut Intan, Suami Mengajukan Restorative Justice
Berkas-berkas itu berisi sejumlah kesaksian serta barang bukti yang sudah cukup untuk ditindaklanjuti kejaksaan.
Setelah dilimpahkan, berkas perkara akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Rio menambahkan, pihaknya siap membantu kejaksaan memberikan bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.
"Apabila jaksa membutuhkan bukti-bukti tambahan apa pun, kami siap, akan membantu kejaksaan dalam prosesnya besok," ujarnya.
Apabila berkas itu dinyatakan sah, maka pelimpahan tahap II yakni menyerahkan tersangka untuk dapat segera disidangkan.
Polisi telah mengantongi sejumlah bukti, antara lain sebuah flashdisk berisi rekaman video penganiayaan Cut Intan, satu lembar screenshot akun Instagram @cut.intannabila, dan sebuah ponsel iPhone XR berwarna merah.
Terbaru, polisi menemukan banyak file film porno di ponsel Armor.
File itu sempat dihapus oleh Armor saat penangkapan di hotel di kawasan Kemang, Jaksel.
Ternyata, selama ini Armor menyimpan banyak atau mengkoleksi film porno di ponselnya.
Dari temuan itu diketahui bahwa Armor sering menonton film porno selama menikah. Film porno itu menjadi pemicu penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
Armor tepergok menonton film porno. Dia marah lalu melakukan KDRT dengan cara memukul, menjambak, dan mencakar Cut Intan serta anaknya.
"(Bukti dan saksi sudah cukup) sudah. Saya rasa enggak ada kesangsian lagi. Kita harus menegakan ini secara baik sehingga memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang mungkin melakukan hal yang sama terhadap keluarganya," kata Rio.
Armor sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, sejak penangkapan yang dilakukan oleh polisi pada Selasa (13/8/2024).
Armor dijerat pasal berlapis dan disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Armor juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang