Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Buron, 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Bogor Dibekuk

Kompas.com, 25 Agustus 2024, 15:47 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja bernama Romli (18) di daerah Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tawuran antarkelompok terjadi di Kampung Cipanggulan, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Minggu (18/8/2024) lalu.

Para pelaku ditangkap jajaran anggota Polsek Rancabungur setelah buron selama satu pekan

"Ketiga pelaku ditangkap dalam operasi penangkapan yang digelar pada Minggu (25/8/2024) subuh tadi. Tiga pelaku itu adalah Egi Agustin (20), Dimas Adiyansyah (20), dan Muhamad Fajar (21)," kata Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu.

Baca juga: Satu Remaja Tewas Dibacok Dalam Tawuran di Rancabungur Bogor

Azis mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus remaja yang tewas terkena sabetan celurit dalam aksi tawuran antarkelompok di kampung itu.

Setelah menyabet atau membacok korban, ketiga pelaku langsung kabur dan bersembunyi di bukit Gunung Salak tepatnya di Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

"Ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian mereka," ujarnya.

Guna proses lebih lanjut, ketiga pelaku langsung diamankan atau dibawa ke Polsek Rancabungur.

Kini, polisi masih mengembangkan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tawuran tersebut.

Polisi juga menyita berbagai jenis senjata tajam dari para pelaku tawuran ini, yakni 1 buah celurit yang digunakan untuk membacok korban.

Baca juga: Tawuran Antargeng di Kota Semarang, Satu Orang Tewas

Kemudian, 2 buah pedang, helm warna hitam, dan jaket, yang digunakan pada waktu tawuran.

"Terakhir ada 1 buah stik golf milik salah satu tersangka yang juga digunakan pada waktu tawuran," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Sudah (ditetapkan tersangka), untuk pelaku utama diterapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, untuk pelaku yang lainnya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI No 12 tahun 1951," pungkas Azis.


Karena knalpot

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di Kampung Cipanggulan, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/8/2024), berawal dari bersinggungan masalah suara knalpot brong.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau