BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja bernama Romli (18) di daerah Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tawuran antarkelompok terjadi di Kampung Cipanggulan, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Minggu (18/8/2024) lalu.
Para pelaku ditangkap jajaran anggota Polsek Rancabungur setelah buron selama satu pekan
"Ketiga pelaku ditangkap dalam operasi penangkapan yang digelar pada Minggu (25/8/2024) subuh tadi. Tiga pelaku itu adalah Egi Agustin (20), Dimas Adiyansyah (20), dan Muhamad Fajar (21)," kata Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu.
Baca juga: Satu Remaja Tewas Dibacok Dalam Tawuran di Rancabungur Bogor
Azis mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus remaja yang tewas terkena sabetan celurit dalam aksi tawuran antarkelompok di kampung itu.
Setelah menyabet atau membacok korban, ketiga pelaku langsung kabur dan bersembunyi di bukit Gunung Salak tepatnya di Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
"Ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian mereka," ujarnya.
Guna proses lebih lanjut, ketiga pelaku langsung diamankan atau dibawa ke Polsek Rancabungur.
Kini, polisi masih mengembangkan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tawuran tersebut.
Polisi juga menyita berbagai jenis senjata tajam dari para pelaku tawuran ini, yakni 1 buah celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Baca juga: Tawuran Antargeng di Kota Semarang, Satu Orang Tewas
Kemudian, 2 buah pedang, helm warna hitam, dan jaket, yang digunakan pada waktu tawuran.
"Terakhir ada 1 buah stik golf milik salah satu tersangka yang juga digunakan pada waktu tawuran," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
"Sudah (ditetapkan tersangka), untuk pelaku utama diterapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, untuk pelaku yang lainnya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI No 12 tahun 1951," pungkas Azis.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di Kampung Cipanggulan, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/8/2024), berawal dari bersinggungan masalah suara knalpot brong.