Editor
KOMPAS.com - N (31), ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Cikeuyeup RT02/01 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (6/9/2024).
Karyawan pabrik PT Kahatex ditemukan tak bernyawa oleh ayahnya yang membangunkannya untuk salat subuh.
Sementara suaminya pergi dari rumah dan pamit untuk membeli bubur.
"Katanya mau beli bubur. Pas dia itu, enggak balik lagi, enggak pulang," kata Susi, kelurga N, di Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Petaka Judi Slot, Suami Bunuh Istri karena Tak Mau Bayari Utang
Ia mengatakan ada luka lebam di jasad N dan mulutnya berbusa.
"Setengah tujuh ditemukan tidak bernyawa. Ya ada luka-luka lebam, mulut berbusa. Pertama ditemukan sama sama ayahnya. Suaminya enggak ada, langsung berangkat," kata Susi.
Menurutnya tak terdengar cekcok antara korban dengan suaminya yang bekerja di salah satu dealer di Kota Bandung.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, mengatakan N memiliki dua orang anak yang berumur 10 tahun dan tiga tahun yang tinggal di pemukiman padat penduduk.
"Yang bersangkutan tinggal dengan keluarganya, rumah padat penduduk, satu lingkungan dengan keluarganya. Yang bersangkutan tinggal dengan anak-anaknya," katanya, Jumat.
Baca juga: Ibu Muda asal Jatinangor Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kamarnya
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pembunuhan N yakni Herman yang tak lain suami korban.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, mengatakan pelaku marah kepada korban yang tak menggubris permintaannya saat meminta uang untuk membayar utang
"Motifnya, pelaku kesal karena istrinya tidak mau membayarkan utang pelaku," kata Uyun, Jumat malam.
Menurutya, pelaku sempat cekcok dengan sang suami pada Kamis (5/9/2024) malam.
"Pelaku sempat diludahi oleh korban, mereka adu jotos di dalam kamar. Akhirnya korban dicekik dan dibekap bantal oleh suaminya sampai meninggal dunia," kata Uyun.
Ia manyebutkan, usai mengetahui istrinya tak bernyawa, palaku langsung bergegas meninggalkan rumah.
"Pelaku diamankan di sekitaran Jatinangor. Pelaku dijerat Undang-undang KDRT Pasal 5," ucapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aam Aminullah | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang