Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Balon Bupati Bandung Ajukan Cuti, Warga Keluhkan Kampanye Sebelum Waktunya

Kompas.com, 17 September 2024, 11:33 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna beserta wakilnya, Sahrul Gunawan, dikonfirmasi telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Keduanya mengajukan cuti, lantaran masing-masing bakal berkontestasi di Pilkada Kabupaten Bandung, di mana keduanya mendaftar menjadi calon bupati.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpianam, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: 4 Bulan Warga Terdampak Kekeringan, Bupati Bandung: Permintaan Air Bersih Meningkat

Keduanya dikonfirmasi telah mengajukan cuti, bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Keduanya bakal cuti mulai 25 September hingga 23 November.

"Itu buat bupati dan wakil bupati, cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," katanya dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (17/9/2024).

Aturan tentang cuti bagi petahana yang maju pilkada tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) Nomor 74 Tahun 2016.

Baca juga: Bupati Bandung Kawal Kasus Suami Bunuh Istri yang Jasadnya Dikubur di Belakang Rumah Pelaku

Dalam aturan itu disebutkan, pemberian cuti dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon. Artinya, kedunya harus sudah mengajukan cuti sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Kalau cutinya, di undang-undang itu, dilakukan selama masa kampanye, yaitu dari 25 September, sampai 23 November 2024 atau sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," jelas dia.

Sebelum masa penetapan calon, keduanya masih bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan, nantinya Bupati bakal diganti oleh Penjabat Sementara (Pjs), hal itu sesuai dengan Permendagri No 74.

"Gubernur yang akan mengajukan, siapa yang jadi Pjs, saya tidak tahu, karena situasi di Pilkada Serentak ini juga kan banyak petahana yang maju," kata dia.

Dipertanyakan Warga

Sementara itu, jelang pilkada 27 November mendatang, Bupati Bandung Dadang Supriatna masih melaksanakan kegiatan yang melibatkan massa.

Tak sedikit warga yang mempertanyakan hal itu, seperti Sukmawati (39) warga Kecamatan Majalaya, yang resah terkait aturan kampanye Pilkada.

Sukmawati mengaku pernah bertanya ke penyelanggara Pemilu tingkat Kecamatan terkait aturan kampanye bagi petahana.

Dia menilai, tak sedikit kegiatan pemerintahan yang dilakukan petahana dengan melibatkan banyak massa, rentan disusupi aktivitas kampanye.

"Baru kemarin di Majalaya dia (Bupati) ada kegiatan dan pasti ngerahkan massa. Saya sempat nanya juga ke pengawas di kecamatan, aturannya gimana? Apakah harus mengundurkan diri atau enggak? kan bisa aja yang melibatkan massa pasti rentan kampanye," tutur Sukmawati.

Hal serupa disampaikan Surya (27), warga Kecamatan Paseh. Menurutnya, kegiatan petahana mesti dikawal ketat penyelenggara Pemilu. Apalagi, Bupati Dadang Supriatna masih memiliki jadwal kegiatan yang bersifat sosialisasi program.

"Kan banyak tuh beliau Rembug Bedas di Gor Desa, Bunga Desa juga yang nginep di rumah warga, banyak itu warganya, jadi saya juga minta diawasi yang ketatlah," ungkap dia.

Dia juga menyoroti kegiatan Dadang Supriatna yang dipastikan tidak pernah didampingi Wakilnya Sahrul Gunawan.

"Terus jalannya sendiri terus, wakilnya gak pernah diajak, masyarakat bukan sudah pinter, saya khawatir aja unsur kampanyenya justru lebih kuat," ungkapnya.

Surya mengaku belum menentukan pilihan di Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Namun, dia berharap pesta demokrasi di daerah bisa berlangsung adil.

Terkait hal itu, Kahpiana mengaku Bawaslu kesulitan untuk membedakan mana program yang disampaikan sebagai bupati/wakil bupati dan mana yang sebagai calon bupati.

Namun, dia menekankan, Bawaslu tetap mengawasi kegiatan bupati maupun wakil bupati.

"Itu kami lihat, yang disampaikan itu programnya Pak Bupati, termasuk juga Pak Wakil Bupati, atau programnya sebagai bakal calon? Memang itu susah dibedakan, tapi yang penting itu kan tidak memunculkan ruang kampanye," kata Kahpiana.

Di Pilkada Kabupaten Bandung 2024, Dadang Supriatna berpasangan dengan Ali Syakieb sebagai calon wakil bupati, sedangkan Sahrul Gunawan menggandeng Gun Gun Gunawan jadi calon wakil bupati. Kedua pasangan itu telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau