Pelaku kemudian bertanya kepada korban, "Mau tahu nggak rasanya ditodong?" Ia mengarahkan senjata api tersebut ke punggung sebelah kanan korban sebelum menarik pelatuknya, melukai korban di bagian punggung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Ancaman pidananya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Pemilik Warkop di Sukabumi Ditembak Orang Tak Dikenal
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, Musyafa Akbar dilaporkan menjadi korban penembakan orang tidak dikenal (OTK) pada Selasa malam di warung kopi di Jalan Veteran, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Saat itu, sekitar pukul 21:30 WIB, Musyafa dipanggil oleh OTK untuk masuk ke dalam mobil.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang