SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua orang oknum suporter Persija Jakarta menjadi tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong RT 5/RW 8, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
“Kami mungkin menerapkan Pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Namun, kami tidak tahu apakah akan ada pasal-pasal lain yang disangkakan atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: 2 Suporter Persija Jadi Tersangka Perusakan di Sukabumi
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam perusakan banner Persib Bandung yang terpampang di rumah korban.
Saat ini, kepolisian masih mengejar oknum suporter lainnya yang terlibat perusakan pagar rumah di lokasi kejadian.
“Untuk tersangka lainnya masih bisa bertambah. Untuk yang merusak pagar ini yang terlihat dalam gambar viral tersebut saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Bagus.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Sekuriti Dikeroyok usai Laga Persib Vs Persija di Bandung
Sebelumnya, puluhan orang melakukan konvoi di jalanan setelah pertandingan antara Persib Bandung dan Persija Jakarta.
Sesampainya di lokasi, terjadi cekcok berbau ejekan yang kemudian memicu aksi perusakan oleh suporter Persija Jakarta terhadap pagar dan banner pendukung Persib Bandung di rumah warga.
Pasca-kejadian, polisi menangkap 13 suporter Persija Jakarta. Dari jumlah tersebut, dua dijadikan tersangka perusakan banner. Mereka terancam empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang