Editor
KOMPAS.com - Calon Bupati Cianjur nomor urut 2, Mohammad Wahyu Ferdian, diduga melakukan kegiatan kampanye di SDN Trikarya, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Dugaan tersebut muncul setelah foto yang memperlihatkannya sedang memberi sambutan di hadapan murid dan guru SDN Trikarya beredar, pada Sabtu (28/9/2024).
Menanggapi kabar tersebut, Wahyu membantah telah melakukan kampanye di SDN Trikarya. Dia mengatakan, keberadaannya di sekolah tersebut hanya untuk memenuhi undangan acara simulasi program makan bergizi gratis.
"Saya menghadiri undangan acara simulasi makan bergizi gratis yang diadakan drh. Cecep (pemilik Resto dan Cafe D'Colonel). Sebaiknya konfirmasi langsung ke beliau, karena saya cuma diundang," kata Wahyu, Senin (30/9/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Viral, Video Manusia Silver Gebrak Mobil Gara-gara Tak Diberi Uang
"Itu bukan kampanye. Ya masa sih kampanye ke anak sekolah dasar," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Arifin menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi soal dugaan adanya calon bupati yang melakukan kegiatan kampanye di sekolah dasar.
"Saya langsung menghubungi kordik dan menghubungi kepala sekolah (SDN Trikarya) untuk meminta keterangan terkait foto-foto yang beredar," ujar Arifin.
"Keterangan sementara dari kepala sekolah, itu ada bantuan makan siang gratis dari Cafe dan Resto D'Colonel, pada saat itu tiba juga Wahyu beserta timnya," sambungnya.
Menurut kepala sekolah, Arifin menyampaikan, kegiatan itu tidak direncanakan. Pihak sekolah juga tidak mengetahui perihal rencana kedatangan Wahyu.
Baca juga: 1 Ton Sampah Sisa Pendaki Menumpuk di Puncak Gunung Gede Pangrango
"Saya sudah meminta pertanggungjawaban kepala sekolah untuk membuatkan kronologi kegiatan tersebut. Kami dari Disdikpora akan menindaklanjutinya terkait dengan kepegawaiannya," ucap Arifin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mengaku akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 2 tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait persoalan itu.
Pasalnya, dia menegaskan, aturan mengenai kampanye Pilkada 2024 telah tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
"Sehingga setiap kontestan Pilkada Cianjur 2024 ini harus mematuhi sistem atau peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang