SUKABUMI, KOMPAS.com - Empat pemuda pengendara motor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Gunungpuyuh, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (29/9/2024) dini hari.
Keempatnya diduga terlibat bentrok fisik dengan pengendara motor lain di persimpangan tiga Samsil, Jalan R Syamsudin dengan Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Minggu sekitar pukul 01.00 WIB.
"Empat pemuda ini diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan tiga korban luka," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Investigasi Bentrok Mahasiswa, Polmed akan Tindak Tegas Pelaku
"Ketiga korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis pisau, bahkan satu korban yang luka juga teman pelaku," sambung perwira menengah berpangkat melati emas dua itu.
Menurut Rita, keempat pelaku diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian. Barang bukti senjata tajam pisau juga diamankan berikut dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Keempatnya, yaitu MGK alias Gibran (19), warga Kecamatan Cireunghas sebagai pelaku yang memukul dan menyabetkan pisau kepada para korban.
DFA alias B (19) warga Kecamatan Cikole, AA alias A (19), warga Kecamatan Sukaraja dan RDR alias I (18) sebagai pelaku pemukulan terhadap korban.
Sementara korbannya, MRFI (19), warga Kecamatan Sukabumi, mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri, bahu kanan dan luka sobek pada pelipis kiri dan I (19) luka pada bahu kiri akibat sabetan senjata tajam.
Satu korban lainnya, R merupakan teman pelaku MGK alias G mengalami luka sayatan sabetan senjata tajam pada lengan kiri. "Di antara para pelaku ini terdapat yang berstatus sebagai mahasiswa," ujar dia.
Akibat perbuatannya, Rita mengatakan, keempat pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Saat ini para pelaku masih proses penyidikan," kata Polisi Wanita (Polwan) lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005.
Rita menuturkan kronologi kejadian berawal saat para pelaku dan para pemuda sedang nongkrong di dekat SD Negeri Dewi, Kecamatan Cikole. Tiba-tiba melintas motor jenis KLX sambil menggeber-geber suara knalpotnya.
Merasa terusik, di antara para pemuda itu langsung berupaya mengejar dengan menumpang dua unit motor. Dua motor tersebut masing-masing berpenumpang tiga orang, termasuk 4 pelaku.