CIREBON, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang tersangka live streaming pornografi dengan jumlah belasan korban ditangkap polisi di Cirebon, Jawa Barat.
Selama beroperasi tujuh bulan, dua orang asal luar pulau jawa ini, meraup untung lebih dari Rp 150 juta.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni; tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, dan pornoaksi.
Baca juga: Menyoal Kecanduan Pornografi di Balik Kasus 4 Anak Perkosa dan Bunuh Siswi SMP di Palembang
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetiyo menyampaikan, kasus yang sempat menyita perhatian pada Juni 2024, terjadi di salah satu tempat kos di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Aksi jahat ini dilakukan dua orang tersangka, BM (26) asal Maluku Utara, dan MF (25) asal Sumatera Barat, dengan jumlah korban belasan, yang mayoritas anak di bawah umur.
Anggi menyebut, pihaknya terus mengejar jaringan sindikat yang berada di luar daerah hingga membutuhkan waktu cukup lama.
"Kami berkejaran dengan waktu, karena masih banyak pendalaman yang merupakan sindikat jaringan dari luar Cirebon," kata Anggi usai menyampaikan rilis pada Kamis (17/10/2024) siang.
Baca juga: WN Ukraina Pakai Visa Investor untuk Produksi Konten Pornografi di Bali
Kedua tersangka ini, sambung Anggi, menggunakan modus membuka lowongan pekerjaan yang bergerak dalam dunia fashion.
Namun, saat dihubungi pelamar, tersangka menjawab lowongan fashion telah penuh. Tersangka kemudian menawarkan pelamar menjadi pembuat konten dewasa.