BOGOR, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembegalan yang mengakibatkan tewasnya seorang ayah yang sedang menjemput putrinya di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Ajum (37) dan Rian (24), sementara satu tersangka lainnya, Sugandi (57), memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri setelah 10 hari melarikan diri.
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, mengungkapkan bahwa Sugandi merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut.
Baca juga: Begal Bunuh Diri 10 Hari Usai Membunuh Ayah yang Menjemput Anaknya
"Keterangan dari kedua pelaku bahwa mereka sudah merencanakan aksi begal tersebut. Jadi sudah direncanakan bersama, sedangkan otak dari perkara (begal) ini adalah almarhum Sugandi," jelas Suminto saat dihubungi pada Selasa (22/10/2024).
Sugandi berkomplot dengan Rian dan Ajum untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dan membunuh korbannya pada Senin (30/9/2024).
Korban, Iwan Irawan (58), sedang dalam perjalanan menjemput putrinya di Kota Bogor ketika insiden tragis terjadi.
Saat melintas di Jalan Raya Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Ajum dan Rian yang bertindak sebagai eksekutor langsung menghabisi nyawa korban.
"Sebelumnya sudah direncanakan bersama dengan Sugandi yang merupakan otaknya (kejahatan). Selanjutnya kini dua tersangka dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Suminto.
Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka kepada polisi, yang terjadi sekitar pukul 01.15 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencakup satu unit motor milik korban, satu buah helm, dan motor Yamaha warna putih yang digunakan dalam aksi mereka.
"Ajum ditangkap di rumah kontrakan istri keduanya di daerah Cibanteng, Ciampea, dan Rian ditangkap di rumah kediaman Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari," ungkap Suminto.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Begal yang Tewaskan Ayah Saat Jemput Putrinya di Bogor, 1 Pelaku Bunuh Diri
Atas tindakan kejam ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 (3) dan 338 Jo 340 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Suminto menambahkan bahwa kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati atau seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang