CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membuka posko pengaduan usai membongkar komplotan pengganda uang palsu senilai Rp 1 triliun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres CIanjur AKP Tono Listianto mengatakan, hingga saat ini sudah lima orang korban melaporkan tindak pidana penipuan berkedok konsultasi spiritual ini.
"Praktik penipuan yang dijalankan komplotan ini sudah berlangsung selama lima tahun terakhir dengan keuntungan yang didapat dari para korbannya mencapai miliaran rupiah," kata Tono kepada Kompas.com di mako polres, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Komplotan Pengganda Uang di Cianjur Terbongkar, Modal Rp 1 Triliun Uang Palsu
Disebutkan, para tersangka menyasar korban yang sedang mengalami masalah ekonomi dan finansial dengan modus investasi menggiurkan yang mudah dan untung melimpah.
"Korban hanya diminta menyetor uang dan dalam jangka waktu seminggu akan dikembalikan berikut keuntungan 10 kali lipat dari nilai uang yang disetorkan," ujar dia.
Tono mengemukakan, para korban berasal dari dalam dan luar daerah Cianjur dan dari berbagai kalangan yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara cepat.
"Bahkan ada laporan, ada salah satu korban yang sampai menyetor Rp 2 miliar. Namun, kita masih telusuri kebenarannya," katanya.
Untuk meyakinkan para korbannya, ungkap Tono, komplotan ini memamerkan atau memajang tumpukan uang dari berbagai mata uang asing serta logam mulia dan surat-surat berharga di tempat praktik mereka.
"Termasuk benda-benda yang dianggap pusaka seperti pedang, keris, dan barang lainnya, karena komplotan ini juga mengaku masih ada keturunan dari kerajaan," ucap dia.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Malinau Kaltara Ditangkap, Sempat Edarkan Rp 1 Juta
Tono mengimbau masyarakat yang merasa telah menjadi korban praktik penggandaan uang ini untuk segera melapor ke posko pengaduan Satreskrim Polres Cianjur.
"Sesuai instruksi pak kapolres terkait perkara ini, kita telah membuka posko pengaduan, mengingat disinyalir masih ada korban lain. Sejauh ini, baru 5.orang yang melapor," ujar Tono.
Sebelumnya, praktik penggandaan uang berkedok yayasan spiritual yang berlokasi di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat dibongkar polisi.
Baca juga: Pengurus Yayasan di Cianjur Cetak Uang Palsu, Nilainya Capai Rp 1 Triliun
Lima orang pengurus yayasan, yakni MGA (54), ZM (40), ASZK (42), ES (41), dan seorang perempuan berinisial IM (47) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti uang palsu senilai Rp 1 triliun.
Selain lima koper uang kertas palsu dari berbagai mata uang asing tersebut, juga turut disita belasan emas batangan palsu, bit coin, surat berharga, pedang, patung ksatria, mahkota kuningan, keris, dan lainnya.
Kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif dengan pasal yang disangkakan tentang uang palsu dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp10 miiliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang