Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET Ditangkap, Puluhan Ton Pupuk Disita

Kompas.com, 13 November 2024, 09:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap SS, seorang pelaku yang diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa selain menjual pupuk di atas harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pelaku juga diketahui menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah yang menjadi kewenangannya.

"Pelaku merupakan pemilik toko penjual pupuk bersubsidi yang berlokasi di Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," ungkapnya.

Baca juga: Stok Pupuk Bersubsidi di Purbalingga Tersedia, Petani Diminta Segera Daftar

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual pupuk subsidi dengan harga berkisar antara Rp 2.600 hingga Rp 3.000 per kilogram.

Sementara itu, sesuai dengan aturan, pupuk bersubsidi seharusnya dijual dengan HET antara Rp 2.250 hingga Rp 2.300 per kilogram.

"Pelaku melakukan manipulasi data dan informasi mengenai persediaan bahan kebutuhan pupuk bersubsidi di atas HET, hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2016," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa (12/11/2024).

Modus operandi pelaku termasuk melakukan manipulasi data penjualan pupuk bersubsidi dengan merek UREA dan NPK (Phonska).

Data yang dilaporkan ke distributor PT.

Prakarsa Sebtra Utama tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pelaku juga membuat dua buah nota saat ada petani atau kelompok tani yang melakukan pembelian pupuk tersebut.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan bahwa pelaku menjual pupuk tersebut ke luar wilayah tanggung jawabnya.

"Seharusnya secara aturan, toko pupuk sebagai mitra usaha hanya boleh menjual pupuk kepada petani dan kelompok tani yang sudah terdaftar di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai penjualan pupuk bersubsidi di luar harga HET yang dilakukan oleh toko milik pelaku.

Setelah melakukan penelusuran, jajaran Satreskrim Polresta Bandung menemukan nota yang tidak sesuai dengan aturan kemitraan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Baca juga: 3 Tahun Selewengkan Pupuk Bersubsidi, 2 Warga Tapin Kalsel Ditangkap

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 40,95 ton pupuk bersubsidi.

"Jadi nanti pupuk yang menjadi barang bukti tidak semua kita bawa untuk persidangan, tapi hanya sebagian saja. Sebagian lagi kita kembalikan kepada petani atau kelompok tani," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 30 ayat 2, pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau