Editor
KOMPAS.com - Polisi mengungkap penyebab kecelakaan di Km 92 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), Senin (11/11/2024).
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta olah TKP, disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat gabungan dari kegagalan sistem rem truk trailer dan kelalaian pengemudi dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Tribun Jabar.
Ia mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan jejak rem pada jarak 200 meter sebelum titik kecelakaan. Jejak sepanjang 30 meter itu dicurigai berasal dari truk trailer yang memicu tabrakan.
Dari temuan tersebut diperkirakan sopir truk trailer tidak dapat mengendalikan kendaraannya sebelum terjadinya kecelakaan.
Jules menuturkan, pemeriksaan sistem rem truk turut melibatkan ahli dan saksi.
"Dari hasil ramcek pertama yang dilakukan oleh pihak APM (Agen Pemegang Merek) Truk Hino, tidak ditemukan kebocoran pada sistem rem (indikasi rem blong) atau bagian lainnya yang terkait, termasuk sistem brake valve, riley valve, dan brake chamber yang semuanya dalam kondisi baik," ucapnya dalam konferensi pers.
Baca juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Namun, dalam pemeriksaan kampas rem, ditemukan indikasi kampas rem terlalu panas dan berubah warna, sehingga dapat memengaruhi kinerja rem truk itu.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan persneling truk pada posisi gigi 5 setelah kecelakaan.
"Serta indikator tekanan angin rem depan dan belakang menunjukkan posisi bar ke-3 di dasbor kendaraan," ungkapnya di Markas Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.
Dia juga menjelaskan, truk bernomor polisi B 9440 JIN itu tidak ada kebocoran oli.
"Meskipun kondisi kompresor dalam keadaan baik dan tidak terdapat kebocoran oli, serta ketebalan ban masih dalam kategori wajar, namun kegagalan fungsi rem menjadi faktor utama dalam kecelakaan ini," tuturnya.
Baca juga: Truk Penyebab Kecelakaan Km 92 Tol Cipularang Langgar Rambu dan Overdimension
Di samping itu, kecelakaan Km 92 Tol Cipularang juga dipicu kelalaian sopir truk, Rouf (39).
Menurut Jules, Rouf tidak mematuhi rambu-rambu peringatan di ruas Tol Cipularang. Pengemudi truk tersebut tidak mengurangi kecepatan ketika jalanan menurun. Selain itu, pengemudi juga melaju di lajur kanan, yang peruntukkannya bukan bagi truk.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," terangnya, dilansir dari Tribun Jabar.
Baca juga: Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Bantah Mengantuk
Jelang kecelakaan, pengemudi memacu truknya pada kecepatan 50 hingga 60 kilometer per jam, dengan kondisi gigi persneling pada posisi 5.
Ketika insiden terjadi, hujan mengguyur Tol Cipularang.
"Seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," tandas Jules.
Pengemudi truk tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1) UU LLAJ.
Baca juga: Kisah Istri Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Cipularang: Rindu Bertemu, Terkendala Biaya