KUNINGAN, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kabupaten Kuningan, Agus Toyib, mengeluarkan larangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang direncanakan berlangsung di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, pada Jumat hingga Minggu (6-8/12/2024).
Larangan ini diambil untuk menjaga kondusifitas daerah.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Pemda Kuningan kepada pengurus JAI Manislor pada Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Pemkab Kuningan Larang Pertemuan Tahunan Jemaah Ahmadiyah
Agus Toyib menjelaskan bahwa larangan ini dihasilkan dari rapat yang dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda Kabupaten Kuningan, Kepala Kementerian Agama, Forkopimcam Jalaksana, serta organisasi masyarakat dan agama.
"Hasil rapat tersebut, Pemda menyepakati bahwa kegiatan Jalsah Salanah JAI agar tidak dilaksanakan dengan alasan menjaga iklim kondusifitas daerah," ungkap Agus dalam suratnya.
Dalam surat itu, Agus juga meminta pengurus atau panitia untuk menginformasikan kepada seluruh anggota JAI di Kabupaten Kuningan maupun di luar daerah agar tidak hadir pada kegiatan tersebut.
Menanggapi larangan ini, sejumlah organisasi sipil mengecam tindakan Pemda Kuningan.
Mereka menilai bahwa pemerintah telah tunduk pada tekanan kelompok intoleran dan melanggar konstitusi Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyatakan bahwa pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemda Kuningan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945.
Menurutnya, larangan tersebut melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan beragama.
"Sikap Pemerintah semacam ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pelanggaran hak beragama bagi JAI selama ini, khususnya di Jawa Barat," kata Halili dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Halili menambahkan bahwa berdasarkan data yang dikeluarkan SETARA Institute sejak 2007, JAI adalah salah satu kelompok yang paling banyak mengalami pelanggaran hak atas kebebasan beragama di Jawa Barat, dengan 49 peristiwa pelanggaran.
Ia menekankan bahwa ketundukan pemerintah daerah terhadap kelompok intoleran menjadi salah satu pemicu pelanggaran hak JAI.
"Seharusnya, pemerintah tunduk, setia, dan hanya berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NRI 1945," tegas Halili.
Baca juga: Kisah Sukses Bumdes Mekar Jaya di Kuningan, Ubah Limbah Tutut menjadi Kuliner Khas
SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk mengoreksi sikap Pemda Kuningan terkait larangan kegiatan Jalsah Salanah 2024.
Mereka juga mendorong Kepolisian RI untuk memobilisasi sumber daya aparat guna menjamin keamanan selama penyelenggaraan Jalsah Salanah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang