Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Kuningan Larang Jalsah Salanah JAI, SETARA Institute: Ini Pelanggaran Konstitusi

Kompas.com, 5 Desember 2024, 22:52 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kabupaten Kuningan, Agus Toyib, mengeluarkan larangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang direncanakan berlangsung di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, pada Jumat hingga Minggu (6-8/12/2024).

Larangan ini diambil untuk menjaga kondusifitas daerah.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Pemda Kuningan kepada pengurus JAI Manislor pada Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Pemkab Kuningan Larang Pertemuan Tahunan Jemaah Ahmadiyah

Agus Toyib menjelaskan bahwa larangan ini dihasilkan dari rapat yang dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda Kabupaten Kuningan, Kepala Kementerian Agama, Forkopimcam Jalaksana, serta organisasi masyarakat dan agama.

"Hasil rapat tersebut, Pemda menyepakati bahwa kegiatan Jalsah Salanah JAI agar tidak dilaksanakan dengan alasan menjaga iklim kondusifitas daerah," ungkap Agus dalam suratnya.

Dalam surat itu, Agus juga meminta pengurus atau panitia untuk menginformasikan kepada seluruh anggota JAI di Kabupaten Kuningan maupun di luar daerah agar tidak hadir pada kegiatan tersebut.

Menanggapi larangan ini, sejumlah organisasi sipil mengecam tindakan Pemda Kuningan.

Mereka menilai bahwa pemerintah telah tunduk pada tekanan kelompok intoleran dan melanggar konstitusi Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyatakan bahwa pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemda Kuningan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945.

Menurutnya, larangan tersebut melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan beragama.

"Sikap Pemerintah semacam ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pelanggaran hak beragama bagi JAI selama ini, khususnya di Jawa Barat," kata Halili dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Halili menambahkan bahwa berdasarkan data yang dikeluarkan SETARA Institute sejak 2007, JAI adalah salah satu kelompok yang paling banyak mengalami pelanggaran hak atas kebebasan beragama di Jawa Barat, dengan 49 peristiwa pelanggaran.

Ia menekankan bahwa ketundukan pemerintah daerah terhadap kelompok intoleran menjadi salah satu pemicu pelanggaran hak JAI.

"Seharusnya, pemerintah tunduk, setia, dan hanya berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NRI 1945," tegas Halili.

Baca juga: Kisah Sukses Bumdes Mekar Jaya di Kuningan, Ubah Limbah Tutut menjadi Kuliner Khas

SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk mengoreksi sikap Pemda Kuningan terkait larangan kegiatan Jalsah Salanah 2024.

Mereka juga mendorong Kepolisian RI untuk memobilisasi sumber daya aparat guna menjamin keamanan selama penyelenggaraan Jalsah Salanah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau