KOMPAS.com - Dua petugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan meninggal dunia.
Mereka adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Persiapan Anggota Pengamanan Langsung (Pamsung).
Baca juga: Berapa Santunan bagi KPPS Meninggal dan Cedera di Pilkada 2024?
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Sukabumi, Rudini, mengungkapkan bahwa kedua petugas yang meninggal telah menerima santunan.
"Sesuai keputusan KPU No. 059 tahun 2023, santunan kematian sebesar Rp 36 juta," ujar Rudini dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/12/2024).
Rudini juga menjelaskan bahwa selain santunan kematian, petugas yang meninggal tersebut diberikan uang pemakaman sebesar Rp 10 juta.
"Tanggal 2 sudah diberikan kepada petugas Pamsung dan tanggal 3 kepada petugas KPPS," tambahnya.
Baca juga: 2 Petugas Pilkada di Sukabumi Meninggal Dunia
Sebelumnya, Lillis Lisnawati, petugas KPPS yang bertugas di TPS 7, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, meninggal dunia satu hari menjelang pencoblosan.
Sementara itu Andri, petugas Pamsung yang bertugas di TPS 5, Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, dilaporkan meninggal setelah hari pencoblosan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang