Editor
KOMPAS.com-Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, membatasi kendaraan besar di jalur utama Puncak-Cianjur selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kemacetan total.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana menyebut pembatasan diberlakukan pada 20-22, 24, dan 26-29 Desember 2024.
Baca juga: Polisi Tangkap Joki yang Getok Tarif Jalur Alternatif Rp 850.000 di Puncak Bogor
Pada malam pergantian tahun, mulai pukul 18.00 WIB, semua kendaraan, kecuali milik warga lokal, dilarang melintas.
"Kendaraan besar, termasuk pengangkut barang, dialihkan ke jalur Jonggol dan Sukabumi," ujar Anjar, Sabtu (21/12/2024), seperti dilansir Antara.
Penutupan total juga berlaku di jalur menuju Puncak-Cipanas pada 31 Desember. Wisatawan diminta tiba lebih awal sebelum penutupan.
"Setelah itu, kendaraan akan diarahkan ke jalur alternatif," jelasnya.
Baca juga: Wisatawan Digetok Tarif Jalur Alternatif Rp 850.000 di Puncak Bogor
Untuk mengurai antrean, petugas siaga di titik rawan macet. Rekayasa lalu lintas dilakukan, termasuk sistem buka tutup satu arah.
"Kami minta pengendara mengikuti arahan agar perjalanan tetap nyaman," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang