Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Temukan Tindak Pidana dalam Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh di Gimnasium

Kompas.com, 28 Desember 2024, 17:03 WIB
Agie Permadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi tak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tewasnya wanita berinisial AM (21) yang terjatuh di lantai dua Gimnasium Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

"Tidak ada tindak pidana yang terjadi pada kasus ini, dan kasus ini tidak ada prosesnya, ditutup," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/12/2024).

Polisi tak bisa menyimpulkan penyebab kematian AM lantaran pihak keluarga tak mengizinkan proses otopsi terhadap jenazah AM.

"Karena dugaan sementara memang kalau tidak terjatuh, memang menjatuhkan diri sendiri," ucap Budi.

Baca juga: Mengira Tak Ada Lagi Kereta Lewat, Mahasiswa UPI Tewas Terserempet Kereta Kedua

Polisi Cek CCTV

Meski begitu, Budi juga menyebut bahwa penyidik telah mengecek sejumlah kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang ada sekitar kosan AM hingga Gimnasium.

Dari time line yang terlihat dari CCTV, sekitar pukul 11.33 WIB korban keluar dari gang kosannya, pukul 11.39 WIB korban berjalan memasuki gedung Gimnasium Kampus UPI, pukul 11.40 WIB - 11.41 WIB korban juga terlihat di CCTV berjalan di dalam gedung Gimnasium kampus UPI.

"Di sini terlihat sendirian, tidak ada yang lain. Kemudian pada pukul 12.28 WIB terlihat di CCTV korban jatuh dari lantai 2 gedung gimnasium ke lapangan basket di gimnasium tersebut," ucap Budi.

Sendirian di Gimnasium

Budi juga menyebut penyidik telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi mulai dari ibu kosan, keamanan kampus, teman terdekat hingga keluarga AM.

Hasilnya, setelah AM bertemu dengan teman dekatnya, AM memang sempat cekcok, kemudian pulang ke kosannya sendiri.

Sekitar pukul 11.33 WIB, AM keluar sendirian menuju gimnasium kampus.

Budi memastikan bahwa pada saat di gimnasium, AM dalam kondisi sendirian, hal ini diperkuat dengan keterangan keamanan kampus hingga pengecekan CCTV.


"Sehingga kita menyimpulkan bahwa korban pada saat jatuh di lapangan gymnasium Kampus tersebut sedang dalam keadaan sendirian tidak ada orang lain. Itu hasil pemeriksaannya kami," kata Budi.

Namun, Budi tak mengetahui penyebab jatuhnya korban seperti apa, dari keterangan keluarga, AM juga tidak menderita penyakit secara fisik, dan masih aktif dalam organisasi bersama mantan pacarnya.

"Tapi saya bilang tadi memang kalau untuk sebabnya jatuhnya seperti apa, apakah menjatuhkan diri sendiri atau terjatuh, ini karena tidak ada CCTV yang melihat langsung, CCTV-nya melihat pada saat jatuhnya," ucapnya.

Seperti diketahui, AM terjatuh dari lantai 2 yang diperkirakan setinggi 6 meter, jasad AM ditemukan dua mahasiswa yang hendak membuat konten sekitar pukul 15.05 WIB.

"Saksi mendatangi gymnasium tersebut melihat ada sesosok jenazah sudah tergeletak di gymnasium dan telah dilihat ternyata jenazah wanita," kata Budi.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Sukasari dan Polrestabes Bandung. Tim Inafis lantas menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidik meminta keterangan terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah kamera pengawas.

Dokter spesialis forensik Rumah Sakit Bayangkara Sartika Asih Nurul Aida Fathya menambahkan bahwa jenazah AM dibawa ke RS sartika asih sekitar pukul 19.30 WIB, dan menunggu surat permintaan visum.

"Kebetulan keluarganya menolak untuk dilakukan otopsi, sehingga permintaan untuk visumnya adalah permintaan pemeriksaan luar jenazah," ucapnya.

Luka luar

Hasil pemeriksaaan luar jenazah yang dilakukan pukul 22.00 WIB, pihaknya menemukan ada beberapa luka yakni memar didaerah wajah, luka lecet di wajah sisi kanan, luka robek atau luka terbuka ditungkai bawah kanan, serta patah tulang tertutup ditungkai atas kanan dan tungkai bawah kanan.

"Jadi distribusi lukanya ada di sisi sebelah kanan. Jadi mungkin sesuai dengan tadi yang ditunjukkan oleh Pak kapolres, kondisi korbannya terjatuhnya memang ke sisi kanan dari sisi CCTV tadi," kata Nurul.

Dikatakan, lantaran pemeriksaan yang dilakukan hanya dibagian luar jenazah, maka pihaknya tak dapat menentukan sebab kematiannya.

"Karena ini hanya pemeriksaan luar jenazah, tentu sebab pasti mati tidak dapat ditentukan. Karena kami tidak bisa melihat kondisi di dalam tubuh jenazah," ucapnya.

Berdasarkan luka luar jenazah AM, Nurul menemukan luka tersebut karena luka jatuh dari ketinggian.

"Berdasarkan luka yang kami temukan tentu distribusinya sisi sebelah kanan berarti itulah yang mengenai pertama artinya yang mengenai lantai pertama kali kemudian untuk distribusi luka dimana lukanya yang dominan adalah yang ditungkai," ucapnya.

Baca juga: Sebelum Tewas Terjatuh, Mahasiswi UPI Terlihat Sendiri di Gimnasium

"Kemungkinan itu pola luka jatuh dari ketinggian tentu sesuai akan tetapi apakah itu bisa mematikan? Tentu bagian lain yang lebih vital yaitu daerah kepala dibandingkan dengan tungkai bawah atau tungkai atas. Tapi itu tidak bisa kita tentukan karena tidak dilakukan otopsi," tambahnya.

Nurul juga menjelaskan perihal soal darah yang banyak dari hidung dan telinga. Ia menduga kemungkinan adanya patah tulang didaerah tengkorak.

"Akan tetapi tidak ditemukannya luka terbuka tentu itu baru prediksi. Karena tidak bisa teraba dan tidak bisa juga terlihat. Dan itu hanya bisa dipastikan dengan dilakukan otopsi. Yang di sini tidak kami lakukan karena keluarga menolak untuk dilakukan otopsi. Mungkin itu dari saya. Terima kasih," terangnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau