BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Ribuan pengendara mendatangi kantor Unit Laka Cikamuning di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025).
Mereka menuntut ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan cipratan cairan kimia soda api yang bocor dari kendaraan tangki milik CV Yasindo Multi Pratama di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Selasa (26/12/2024).
Kepolisian setempat melakukan mediasi antara pemilik kendaraan yang mengajukan tuntutan ganti rugi dan pihak perusahaan yang menyatakan siap menanggung kerugian tersebut.
Baca juga: 2 Perusahaan yang Terlibat Kebocoran Cairan Kimia di Bandung Barat Mangkir Panggilan DLH
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 pengendara telah melaporkan kerusakan akibat insiden tersebut.
"Berdasarkan catatan kami, ada 1.260 kendaraan yang terdampak. Namun, angka tersebut akan divalidasi lagi oleh pihak perusahaan," ungkap Bayu di lokasi kejadian.
Jumlah kendaraan yang terdampak akan diverifikasi oleh CV Yasindo Multi Pratama untuk menentukan seberapa parah kerusakan yang dialami para pengendara dan nilai ganti rugi yang tepat.
Baca juga: 2 Perusahaan yang Terlibat Kebocoran Cairan Kimia di Bandung Barat Mangkir Panggilan DLH
"Nanti akan divalidasi oleh perusahaan berapa jumlah pasti yang akan diganti rugi. Kami hanya sebagai fasilitator saja," tambah Bayu.
Salah satu pengendara, Aang (35), mengaku mengalami kerusakan pada bagian cover body, pelek, dan mesin kendaraannya. Ia datang untuk menagih janji perusahaan.
"Kemarin saya sudah daftar, jadi sekarang tinggal ambil uangnya. Tadi saya diberi uang penggantian Rp 300 ribu untuk motor," ujarnya.
Namun, Aang merasa nilai ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan biaya perbaikan yang telah dikeluarkannya.
"Ya alhamdulillah daripada tidak sama sekali. Memang estimasinya pasti lebih dari Rp 300 ribu. Jadi sisanya memang saya nombok uang sendiri," kata Aang.
Nasib serupa juga dialami Ilham (28). Ia mengaku hanya mendapatkan ganti rugi setengah dari biaya perbaikan yang telah dikeluarkannya.
"Ya sama dengan yang lain, katanya yang rusak ringan dipukul rata Rp 300 ribu. Padahal kalau dihitung, kerusakan saya bisa mencapai Rp 700 ribu. Tapi ya dari pada enggak dapat sama sekali, sisanya nombok sendiri," sebut Ilham.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang