BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar sempat menolak tiga kali pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) perihal pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi.
Dia mengatakan bahwa pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, namun ditolak karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sebelum Undang-undang Cipta Kerja dan setelah undang-undang tersebut, itu tetap perlu rekomendasi dan kami telah menolak tiga kali. Itu sudah disampaikan ke Kementerian Kelautan," ujarnya di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Pemprov Jabar Bakal Kirim Surat Teguran ke Pemilik Pagar Laut Bekasi
Menurut dia, yang bisa menindak atau menyegel pagar laut tersebut adalah pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi pagar laut tersebut.
Bahkan, hari ini, kata Bey, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, datang ke lokasi dan melakukan penyegelan terhadap area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektar di Kabupaten Bekasi.
"Sekarang juga Pak Menteri LH ke lapangan. Tapi sebelum ramai-ramai, itu juga kami sudah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, sudah ke lokasi di KKP. Dan baru turun harus dihitung, itu ya bulan Desember, tapi sudah lama jauh-jauh hari sudah dilakukan," katanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada aliran uang yang masuk ke Pemprov Jabar selain sewa-menyewa lahan yang akan dikelola sesuai dalam perjanjian kerjasama.
Ia pun membantah informasi yang menyebut bahwa Pemprov Jabar telah menyalurkan uang kompensasi kepada nelayan terkait dengan pemasangan pagar laut tersebut.
Selain itu, Bey pun tak segan akan memberikan sanksi berat hingga pemecatan kepada pegawai DKP Jabar yang disinyalir menerima uang dari perusahaan terkait kompensasi tersebut.
"Saya bilang kalau ada yang terima uang komit, saya pecat. Ya, komit mereka dari DKP akan komit seperti itu. Jadi mereka jamin uang yang diterima hanya uang sewa-menyewa yang ada di dalam PKS yang Rp2,65 miliar dan masuk ke kas daerah," tuturnya.
"Kalau ada yang bisa membuktikan ada oknum pegawai Pemprov yang terlibat atau menerima uang, silakan laporkan kami. Kami akan proses untuk pemecatan," tambah Bey.
Baca juga: Datangi Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi ke Pengacara Perusahaan: Ini Salah, Kan?
Bey menambahkan, semestinya PT TRPN sudah tahu bahwa telah ditolak hingga tiga kali, namun kenapa menyalahi aturan.
Harusnya mereka sudah paham betul dengan konsekuensinya.
"Kenapa tetap bangun? Harusnya kan mereka paham, ini ditolak. Jadi tiga kali kami menolak dan tahun 2024 yang turun ke lapangan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang