Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Disebut Sudah Tolak Tiga Kali Izin Pagar Laut di Bekasi

Kompas.com, 30 Januari 2025, 15:52 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar sempat menolak tiga kali pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) perihal pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi.

Dia mengatakan bahwa pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, namun ditolak karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sebelum Undang-undang Cipta Kerja dan setelah undang-undang tersebut, itu tetap perlu rekomendasi dan kami telah menolak tiga kali. Itu sudah disampaikan ke Kementerian Kelautan," ujarnya di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Pemprov Jabar Bakal Kirim Surat Teguran ke Pemilik Pagar Laut Bekasi

Menurut dia, yang bisa menindak atau menyegel pagar laut tersebut adalah pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi pagar laut tersebut.

Bahkan, hari ini, kata Bey, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, datang ke lokasi dan melakukan penyegelan terhadap area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektar di Kabupaten Bekasi.

"Sekarang juga Pak Menteri LH ke lapangan. Tapi sebelum ramai-ramai, itu juga kami sudah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, sudah ke lokasi di KKP. Dan baru turun harus dihitung, itu ya bulan Desember, tapi sudah lama jauh-jauh hari sudah dilakukan," katanya.

Dia menegaskan bahwa tidak ada aliran uang yang masuk ke Pemprov Jabar selain sewa-menyewa lahan yang akan dikelola sesuai dalam perjanjian kerjasama.

Ia pun membantah informasi yang menyebut bahwa Pemprov Jabar telah menyalurkan uang kompensasi kepada nelayan terkait dengan pemasangan pagar laut tersebut.

Selain itu, Bey pun tak segan akan memberikan sanksi berat hingga pemecatan kepada pegawai DKP Jabar yang disinyalir menerima uang dari perusahaan terkait kompensasi tersebut.

"Saya bilang kalau ada yang terima uang komit, saya pecat. Ya, komit mereka dari DKP akan komit seperti itu. Jadi mereka jamin uang yang diterima hanya uang sewa-menyewa yang ada di dalam PKS yang Rp2,65 miliar dan masuk ke kas daerah," tuturnya.

"Kalau ada yang bisa membuktikan ada oknum pegawai Pemprov yang terlibat atau menerima uang, silakan laporkan kami. Kami akan proses untuk pemecatan," tambah Bey.

Baca juga: Datangi Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi ke Pengacara Perusahaan: Ini Salah, Kan?

Bey menambahkan, semestinya PT TRPN sudah tahu bahwa telah ditolak hingga tiga kali, namun kenapa menyalahi aturan.

Harusnya mereka sudah paham betul dengan konsekuensinya.

"Kenapa tetap bangun? Harusnya kan mereka paham, ini ditolak. Jadi tiga kali kami menolak dan tahun 2024 yang turun ke lapangan," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau