"Mulai dari lulusan tahun 1972, 1980-an, hingga lulusan tahun lalu, masih ada yang belum mengambil ijazahnya. Alasannya beragam, salah satunya karena sudah pindah ke luar kota," ujar Agam kepada Kompas.com, Senin.
Agam menegaskan bahwa ijazah tersebut bukan ditahan oleh pihak sekolah, melainkan belum diambil oleh pemiliknya karena berbagai faktor.
"Lebih kepada kelengkapan persyaratan dokumen, seperti tanda tangan dan sidik jari lulusan yang belum dilengkapi. Sehingga, jika ada pihak lain yang ingin mengambilkan ijazah tersebut, tentu tidak dapat kami berikan kecuali kepada pemiliknya langsung," jelasnya.
Agam menambahkan, penyerahan ijazah yang masih tersimpan di sekolah tidak hanya dilakukan pada momentum sekarang, tetapi juga rutin diinformasikan melalui akun media sosial sekolah serta jejaring alumni.
"Jadi, bagi lulusan SMA Negeri 1 Cianjur yang hingga saat ini belum mengambil ijazahnya, kami persilakan untuk datang langsung ke sekolah," ujar Agam.
Seperti diberitakan Kompas.com, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, meminta seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA di Jawa Barat untuk tidak menahan ijazah atau surat tanda tamat belajar bagi siswa yang telah lulus.
Ia menginstruksikan agar ijazah segera diserahkan kepada pemiliknya.
Baca juga: Ancaman Dedi Mulyadi untuk Sekolah yang Masih Tahan Ijazah...
Dedi bahkan mengancam akan menghentikan bantuan bagi sekolah yang masih menahan ijazah, dan mengalihkan dana tersebut menjadi program beasiswa bagi siswa miskin.
Instruksi gubernur tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang meminta sekolah untuk segera mempercepat penyerahan ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB paling lambat 3 Februari 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang