Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi Hukum Sayangkan Tuduhan Rieke soal Polisi Salah Tangkap di Tasikmalaya

Kompas.com, 4 Februari 2025, 16:06 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya, Jawa Barat, Nana Suryana, meminta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menerima informasi utuh terkait tuduhan polisi salah tangkap.

Selama ini, pernyataan Rieke di media massa seolah-olah menggiring ketidakpercayaan publik kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan di Tasikmalaya.

"Menyikapi statemen teman dan kawan kita Rieke Diah Pitaloka terkait kasus pengeroyokan di Tasikmalaya, saya, praktisi hukum, terpanggil untuk menyampaikan ke publik. Seharusnya Rieke, sebelum masuk ke kasus itu, datang ke Tasikmalaya menanyakan ke APH dan korban, supaya mendapatkan informasi lengkap dan tidak sebelah pihak," jelas Nana kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Kapolres Beberkan Peran 4 Anak Penganiaya di Tasikmalaya, Buktikan Tak Salah Tangkap

Nana menambahkan, selama ini informasi yang disampaikan ke publik terkait kasus tuduhan salah tangkap di Tasikmalaya mirip dengan kasus Vina Cirebon jilid 2.

Padahal, tuduhan polisi salah tangkap telah terbantahkan dengan bukti rekaman bukti-bukti kepolisian yang ditunjukkan di Komisi III DPR RI, Kamis (30/1/2025).

"Dia (Rieke Diah Pitaloka) lupa, kalau kasus Vina itu korban sudah meninggal dunia, karena tidak ada klarifikasi kepada korban. Di Tasikmalaya, korban masih hidup dan mengetahui pelaku, dan informasi bisa disampaikan dengan jelas," tambah Nana.

Selanjutnya, kata Nana, Rieke menganalisis putusan hakim yang memvonis para pelaku selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Hal itu tak bisa dilakukan, kata Nana, meski Komisi Yudisial yang melakukannya bukan analisis putusan, tapi perilaku hakimnya.

"Rieke menganalisis putusan hakim, hakim independen dan putusannya tak bisa dianalisis. Bukan putusannya itu oleh Komisi Yudisial, tapi perilaku hakim. Kemudian, Kepolisian salah tangkap; selama ini ada proses penetapan tersangka yang didukung oleh dua alat bukti kuat," ujar dia.

Dampak dari pernyataan Rieke di media, lanjut Nana, akan membingungkan masyarakat.

Terlebih, proses penegakan hukum di Tasikmalaya selama ini semestinya bisa dijaga dan tidak terganggu oleh kejadian seperti ini.

"Jadi, statemen Rieke bikin bingung masyarakat. Statemen Rieke membuat ada indikasi seolah-olah penegak hukum di Tasikmalaya tidak profesional," tambah dia.

Kemudian, Rieke menyebut para pelaku selama ini tak didampingi pengacara, padahal sejak awal sudah datang ke kantor Peradi meminta bantuan hukum.

Jika selama ini menyebut proses persidangan tak memakai Undang-Undang Perlindungan Anak, saat sidang dilakukan secara tertutup.

Persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pun memang mengalami putusan sela akibat perbaikan salah tik tulisan lokasi kejadian yang seharusnya di SL Tobing, tapi ditulis di Cibeureum.

"Dampak pernyataan itu berbahaya karena jadi distrust kepada APH Tasikmalaya. Rieke men-just (menuduh) proses penegakan hukum di Tasikmalaya seolah-olah salah," pungkasnya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengadukan dugaan salah tangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota ke Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Bawa Bukti Foto ke DPR, Kapolres Tasikmalaya Bantah Periksa Anak Tanpa Pendampingan

Kejadian itu terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan korban berjumlah empat orang anak-anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

"Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak," ujar Rieke.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau