CIANJUR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung tiga kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram.
Empat pelaku berinisial AM, RG, YE, dan MRF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, baik dalam kondisi penuh maupun kosong serta sejumlah alat bukti seperti selang pengoplos, segel, dan timbangan.
Baca juga: Saat Warga Beralih ke Kayu Bakar karena Sangat Sulit Dapatkan Elpiji 3 Kg...
"Hasil penyidikan, kami sita 345 tabung elpiji ukuran tiga kilogram, 109 tabung 12 kilogram Bright Gas serta beberapa tabung 50 kilogram," ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mako Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025).
Yonky menjelaskan, para tersangka diketahui menjalankan praktik ilegal ini selama setahun terakhir, tergiur keuntungan Rp 60.000 dari setiap tabung elpiji 12 kilogram yang terjual.
"Mereka mengurangi volume isi gas. Tabung 12 kilogram yang seharusnya penuh, hanya diisi 10 kilogram," ucap Yonky.
Selama setahun beroperasi, para tersangka diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 432 juta.
Baca juga: 3 Hari, 9 Pangkalan, Slamet Keliling Cari Gas Elpiji 3 Kg, Hasilnya Kosong...
"Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar dari Januari 2024 hingga Januari 2025," katanya.
Yonky menegaskan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang