OKU TIMUR, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RA (24) harus kembali mendekam di penjara setelah terlibat dalam aksi perampokan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
RA diketahui melakukan aksi perampokan pada Rabu (18/12/2024) lalu di kediaman korban, Muslimin, warga Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat jendela dan menodongkan senjata api rakitan kepada korban dan istrinya.
"Pelaku kemudian memaksa korban mengikat anggota keluarganya menggunakan kain dan pakaian, sebelum membawa kabur uang tunai Rp 3,3 juta, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor," kata Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, saat melakukan gelar perkara, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Kades di OKU Timur Buron Usai Aniaya Marbot Masjid dengan Senjata Tajam
Kevin mengungkapkan, usai kejadian tersebut, pelaku bersama satu orang temannya, AB (DPO), langsung melarikan diri.
Namun, keberadaan RA akhirnya terendus petugas ketika ia sedang bersembunyi di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Kamis (6/2/2025).
Ketika melihat kedatangan petugas, RA sempat berupaya untuk kabur sehingga ia pun ditembak di bagian kaki.
"Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan," ujar Kapolres.
Baca juga: Sempat Hilang, Siswi SMK OKU Timur Ditemukan Tewas di Kebun Karet
Dari hasil penyelidikan, RA merupakan residivis yang terlibat kasus curas di OKI.
Ia pun ternyata bebas bersyarat pada tahun 2024 lalu. Setelah bebas, pemuda ini kembali melakukan tindakan kriminal.
"Tersangka RA adalah residivis kasus curas bersenjata api yang baru saja bebas bersyarat dari Lapas OKI. Ia menjalankan aksinya bersama pelaku lainnya berinisial AB, yang kini masih buron," kata Kevin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu ponsel, serta kain dan pakaian yang digunakan pelaku untuk mengikat korban.
Sementara itu, pelaku AB masih dalam pengejaran.
Baca juga: Jalan Penghubung OKU Selatan-OKU Timur Putus akibat Longsor, Arus Lalu Lintas Terhenti
"Pelaku RA akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang