SUKABUMI, KOMPAS.com – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi bersama seorang pegawai swasta diamankan kepolisian Polres Sukabumi.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
Baca juga: Daftar Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya, Terbaru Isa Rachmatarwata
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan adanya penangkapan terhadap para terduga pelaku korupsi tersebut.
Dua ASN yang diamankan berinisial AR dan PS, sementara satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial AR.
"Ya, betul (kami melakukan penahanan terhadap dua oknum ASN dan satu pegawai swasta)," kata Samian saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2025) malam.
Samian mengungkapkan bahwa para ASN tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai hampir mencapai Rp 1 miliar dalam pengadaan barang pada tahun anggaran 2022.
Baca juga: Apa Kaitan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dengan Korupsi Jiwasraya?
Atas perbuatan tersebut, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka pada 22 Januari 2025.
"Kerugiannya hampir mencapai Rp1 miliar," lanjut Samian.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang