Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ormas yang Ganggu Investor di Jabar, Ini Solusi Dedi Mulyadi: Saya Tahu Alurnya

Kompas.com, 12 Februari 2025, 22:08 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, merespons adanya keluhan soal aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang merugikan proses investasi hingga ratusan triliun rupiah.

Dedi Mulyadi kemudian menyatakan bahwa ia punya solusi atas permasalahan itu ketika nanti resmi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Oo iya, bahwa negara itu harus hadir melindungi masyarakat yang di dalamnya adalah juga para pengusaha," kata Dedi kepada Kompas.com di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).

"Jadi, ketika nanti saya jadi gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan penataan, pendataan, dan tindakan yang nyata, terukur, agar investasi tidak diganggu oleh siapa pun, termasuk diganggu oleh oknum ormas," katanya. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Siapkan Rp 130 Miliar untuk Perbaikan Jalan Parung Panjang

Dedi menegaskan bahwa dirinya akan langsung turun tangan atau hadir ketika para pengusaha mendapat gangguan dari ormas-ormas nakal.

Ia bahkan mencontohkan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Selama kepemimpinannya itu, tidak ada ormas yang berani mengganggu investasi di wilayah Purwakarta.

"Pengusaha ini kan investasinya melibatkan banyak orang untuk bekerja. Maka, ketika saya dulu memimpin jadi Bupati Purwakarta itu clear, jarang sekali, bahkan selama saya memimpin, hampir enggak ada ormas yang mengganggu investasi," ucapnya.

"Iya, saya tahu, alurnya sudah tahu. Wilayahnya sudah tahu, dan saya dari dulu selalu hadir ketika para pengusaha mendapat gangguan," tuturnya.

Baca juga: Kisah Warga Terdampak PLTA Upper Cisokan, Terkatung-katung, Minta Tolong Dedi Mulyadi

Dedi tak menjawab secara lugas soal sanksi konkret apabila ada ormas yang masih mengganggu investasi.

Dedi hanya menyebut bahwa sanksi pembubaran ormas berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, ia akan terus menjamin para pengusaha agar nyaman berinvestasi di Jawa Barat dengan cara menyiapkan anggaran untuk memberikan jaminan investasi kepada para pengusaha.

"Kewenangannya bukan di provinsi, ya kan itu kewenangan pemerintah pusat. Namun, yang jelas bahwa kami akan hadir untuk menyelesaikan berbagai problem para pengusaha supaya nyaman berinvestasi di Jawa Barat dan gubernur menjamin," tuturnya.

"Kami juga menjamin akan menyiapkan anggaran untuk memberikan jaminan investasi agar berjalan dengan lancar," tuturnya.

Baca juga: Bey Bakal Tindak Oknum Ormas yang Kerap Ganggu Pabrik di Kawasan Industri Jabar

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, meminta organisasi masyarakat (ormas) tidak mengganggu iklim investasi, khususnya di kawasan industri.

Dia mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari pelaku industri yang terganggu dengan aksi oknum sekelompok ormas yang meresahkan, bahkan sampai mengganggu operasional pabrik.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan forum diskusi pengelola kawasan industri dan pelaku usaha di aula SMK Mitra Industri MM 2100 Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2025).

"Nanti kita bisa berdiskusi, berdialog seperti apa yang diperlukan, yang pasti iklim investasi ini harus tetap kondusif," ujar Bey dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau