KARAWANG, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang, Jawa Barat, melaporkan influencer Arnold A Sinaga, atau yang dikenal sebagai Bro Ron, ke kepolisian.
Pelaporan itu dilayangkan PGRI setelah Bro Ron mendatangi SMP N 1 Kutawaluya untuk mendapatkan data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut pada tahun 2020 dan 2021 pada 6 Februari 2025.
Dana PIP di sekolah itu diduga disunat sehingga yang diterima siswa tidak utuh.
Bro Ron mendatangi sekolah itu setelah mendapat aduan dari wali murid.
Baca juga: Bobotoh Dikeroyok di Stadion Patriot, Viking Karawang: Korban Tak Kritis
Namun, saat datang, Bro Ron dinilai menggunakan kata-kata kasar.
PGRI kemudian melaporkan Bro Ron ke polisi pada 13 Februari 2025 atas ujaran kebencian.
Meski dilaporkan ke polisi, dukungan warganet, yang di antaranya para wali murid, kepada Bro Ron untuk mengungkap dugaan penyelewengan PIP terus mengalir.
Pengacara PGRI Karawang, Eigen Justisi, mengatakan bahwa setelah mendapat aduan, Ketua PGRI datang ke SMP N 1 Kutawaluya dan bertemu Bro Ron.
Disebutkan bahwa influencer tersebut menggunakan kata-kata arogan atau penyampaian bahasanya dinilai kurang beretika.
Dari situ, Eigen kemudian diberikan kuasa untuk melapor ke Polres Karawang pada 13 Februari 2025.
"Laporannya terkait dengan ujaran kebencian," kata Eigen dalam wawancara di rumahnya, Selasa (18/2/2025) sore.
Eigen mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran sikap arogansi Bro Ron di SMP N 1 Kutawaluya.
Padahal, guru yang berinteraksi dengan Bro Ron tidak mengetahui persoalan PIP karena baru di sekolah itu.
Terlebih, kata Eigen, saat itu video kedatangannya dibagikan di media sosial dan menimbulkan framing bahwa citra sekolah kurang baik.
Pihaknya juga mengaku khawatir kejadian itu membuat murid dan wali murid menjadi kurang sopan terhadap guru.