Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Bro Ron Vs PGRI Karawang soal Pemotongan Dana PIP

Kompas.com, 19 Februari 2025, 12:36 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang, Jawa Barat, melaporkan influencer Arnold A Sinaga, atau yang dikenal sebagai Bro Ron, ke kepolisian.

Pelaporan itu dilayangkan PGRI setelah Bro Ron mendatangi SMP N 1 Kutawaluya untuk mendapatkan data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut pada tahun 2020 dan 2021 pada 6 Februari 2025.

Dana PIP di sekolah itu diduga disunat sehingga yang diterima siswa tidak utuh.

Bro Ron mendatangi sekolah itu setelah mendapat aduan dari wali murid.

Baca juga: Bobotoh Dikeroyok di Stadion Patriot, Viking Karawang: Korban Tak Kritis

Namun, saat datang, Bro Ron dinilai menggunakan kata-kata kasar.

PGRI kemudian melaporkan Bro Ron ke polisi pada 13 Februari 2025 atas ujaran kebencian.

Meski dilaporkan ke polisi, dukungan warganet, yang di antaranya para wali murid, kepada Bro Ron untuk mengungkap dugaan penyelewengan PIP terus mengalir.

Pengacara PGRI Karawang, Eigen Justisi, mengatakan bahwa setelah mendapat aduan, Ketua PGRI datang ke SMP N 1 Kutawaluya dan bertemu Bro Ron.

Disebutkan bahwa influencer tersebut menggunakan kata-kata arogan atau penyampaian bahasanya dinilai kurang beretika.

Dari situ, Eigen kemudian diberikan kuasa untuk melapor ke Polres Karawang pada 13 Februari 2025.

"Laporannya terkait dengan ujaran kebencian," kata Eigen dalam wawancara di rumahnya, Selasa (18/2/2025) sore.

Eigen mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran sikap arogansi Bro Ron di SMP N 1 Kutawaluya.

Padahal, guru yang berinteraksi dengan Bro Ron tidak mengetahui persoalan PIP karena baru di sekolah itu.

Terlebih, kata Eigen, saat itu video kedatangannya dibagikan di media sosial dan menimbulkan framing bahwa citra sekolah kurang baik.

Pihaknya juga mengaku khawatir kejadian itu membuat murid dan wali murid menjadi kurang sopan terhadap guru.

PGRI, kata Eigen, tidak melarang dan menghalang-halangi laporan dugaan oknum kepala sekolah yang mengambil dana PIP. "Sekali lagi kita tidak mempermasalahkan. Kita justru mendukung. Itu kan haknya siswa. Kalau ada pihak yang melaporkan, silakan," kata Eigen.

Dengan laporan polisi ini, Eigen berharap ada aturan yang jelas dari pemerintah bagi kreator konten agar tidak merugikan masyarakat.

Senada dengan Eigen, kuasa hukum SMP N 1 Kutawaluya, Joen, juga mengatakan perihal sikap Bro Ron yang dinilai arogan.

Joen menjelaskan bahwa PIP merupakan program bantuan tunai pemerintah yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Penerima PIP ada dua kategori, yakni PIP reguler dan PIP aspirasi.

PIP reguler diusulkan oleh pihak sekolah ke Dinas Pendidikan setempat untuk diteruskan ke Kementerian Pendidikan.

Sementara PIP aspirasi diusulkan langsung oleh legislator DPR RI.

Adapun untuk siswa tingkat SMP, nominal dana PIP yang diterima adalah sebesar Rp 750.000.

Joen menyebut pada tahun 2020, SMP N 1 Kutawaluya mendapat kuota PIP aspirasi melalui perwakilan pihak partai.

Akan tetapi, dengan syarat dipotong 30 persen dari setiap penerima.

Pihak sekolah dan oknum partai kemudian bersepakat sebanyak 100 siswa masuk sebagai penerima PIP.

"Dapat PIP, tetapi persyaratannya di situ ada potongan 30 persen. Tapi kalau pembagiannya ke orang tua murid itu full Rp 750.000. Nah, hanya karena waktu itu belum diambil semua oleh wali murid, sehingga masih ada sisa," kata Joen.

Selang beberapa hari setelah PIP cair, kata Joen, perwakilan partai itu meminta kepada sekolah agar dana yang belum diambil diberikan.

Setelah kasus dugaan pemotongan dana PIP ini mencuat ke publik, pihak sekolah pun berkoordinasi dengan kepala sekolah yang menjabat pada tahun tersebut untuk melakukan pengembalian dana kepada wali murid yang belum menerima PIP.

Dana pengembalian saat ini baru terkumpul sebesar Rp 40 juta. "Yang dibalikkan oleh kepala sekolah mungkin waktu itu kekurangan yang diambil oleh oknum, jadi dikembalikan lagi melalui dana pribadi, jadi sifatnya nombok," kata Joen.

Pengacara PGRI Karawang, Eigen Justisi, mengatakan aksi unjuk rasa besar-besaran guru dipastikan batal digelar.

"Soal aksi, informasinya tidak jadi. Karena dari PGRI dengan Pa Dedi (Gubernur Jabar terpilih), dengan Pa Sekda, katanya tidak jadi," kata Eigen.

Sebab, jika para guru melakukan aksi unjuk rasa, akan ada hak siswa yang dikorbankan.

Eigen menyebut pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya akan dimintai keterangan oleh Polres Karawang.

"Pelapor akan diperiksa, dimintai keterangan," kata Eigen.

Eigen juga menyinggung soal konten yang diunggah Bro Ron yang menyebabkan buzzer menyerang Ketua PGRI Karawang dan dirinya secara pribadi.

Ia mengaku yang paling ia sayangkan adalah tersebarnya foto almarhum istri dan kedua anaknya yang disandingkan dengan narasi yang dinilai menggiring opini.

Dikonfirmasi soal dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian, Bro Ron menanggapi singkat. "Saya sudah biasa di LP. Biasa saja," kata Bro Ron saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (19/2/2025).

Meski dilaporkan ke polisi, Bro Ron mengaku semangatnya mengungkap dugaan penyelewengan dana PIP tak akan surut. "Tetap gas," kata Bro Ron.

Baca juga: Jasa Marga Usulkan Akses Karawang Timur Jadi Fully Access Control, Bupati Pilih Dijadikan Jalan Kabupaten

Ditanya perihal PGRI yang batal menggelar aksi besar-besaran, ia menjawab singkat, "Saya belum tahu ini. Pengecut berarti," kata Bro Ron.

Alasan Bro Ron mengungkap penyelewengan adalah karena ada siswa yang mengadu padanya dan kebetulan, ia mengaku sedang gabut.

Pun saat ditanya soal alasan yang awalnya membuat konten soal jalan hingga beralih ke bidang pendidikan. "Karena ada satu siswa DM (direct message) saya, 'Bang, kalau siswa lapor diproses tidak?' Bikin saya penasaran dan akhirnya gas terus. Waktu itu siswa lapor perihal pungutan liar," kata Bro Ron.

Di SMP N 1 Kutawaluya saja, kata dia, hingga saat ini ada 434 siswa yang mengadu padanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau