TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, tak jadi memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Ia bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang dengan meraih 487.854 suara (52,02 persen). Adapun Iip adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, Mahkamah Konstitusi, dengan segala pertimbangannya memutuskan untuk mengulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Belum cukup di situ, MK juga melarang Ade ikut serta dalam Pilkada ulang tersebut.
Ade pun batal menang dan dilantik sebagai bupati.
Putusan MK itu mengabulkan sebagian tuntutan dari penggugat Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi yang berasal dari partai Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.
Baca juga: Pendopo Bupati Tasikmalaya Dijaga Ketat Polisi-TNI Usai Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto
Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK.
"Tentunya kami sangat kecewa sekali dengan putusan MK, seolah perjuangan demokrasi kami yang mewakili suara terbanyak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sia-sia perjuangan kemarin (Pilkada 2024)," ungkapnya kepada wartawan di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (24/2/2025).
Meski demikian, Ami mengakui bahwa putusan MK yang bersifat mengikat dan final harus diterima oleh semua pihak.
"Belum tahu, nanti baru mau rapat dulu koalisi. Kita belum bisa bilang apa-apa dulu," tambahnya, merujuk pada langkah selanjutnya yang akan diambil terkait Pilkada ulang setelah diskualifikasinya Ade Sugianto.
Dalam sidang putusan MK yang disiarkan secara langsung oleh Kompas.com, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.
"Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Guntur Hamzah.
Guntur menjelaskan bahwa Ade Sugianto harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati, dan masa akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, saat ia menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya.
Baca juga: KPU Jabar: Pilkada Ulang Kabupaten Tasikmalaya Paling Lambat 60 Hari Usai Putusan MK
Berdasarkan hal ini, Ade Sugianto dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf n UU 10/2016, yang menyatakan bahwa seorang calon bupati tidak boleh pernah menjabat lebih dari dua kali dalam jabatan yang sama.
"Maka menurut Mahkamah, Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilu bupati dan wakil bupati Tasikmalaya," tegas Guntur Hamzah.
Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang