Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Sugianto Kader PDIP yang Batal Menangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Kompas.com, 24 Februari 2025, 17:34 WIB
Irwan Nugraha,
Krisiandi

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, tak jadi memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. 

Ia bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang dengan meraih 487.854 suara (52,02 persen). Adapun Iip adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Namun, Mahkamah Konstitusi, dengan segala pertimbangannya memutuskan untuk mengulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Belum cukup di situ, MK juga melarang Ade ikut serta dalam Pilkada ulang tersebut. 

Ade pun batal menang dan dilantik sebagai bupati.

Putusan MK itu mengabulkan sebagian tuntutan dari penggugat Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi yang berasal dari partai Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.

Baca juga: Pendopo Bupati Tasikmalaya Dijaga Ketat Polisi-TNI Usai Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK.

"Tentunya kami sangat kecewa sekali dengan putusan MK, seolah perjuangan demokrasi kami yang mewakili suara terbanyak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sia-sia perjuangan kemarin (Pilkada 2024)," ungkapnya kepada wartawan di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (24/2/2025).

Meski demikian, Ami mengakui bahwa putusan MK yang bersifat mengikat dan final harus diterima oleh semua pihak.


"Belum tahu, nanti baru mau rapat dulu koalisi. Kita belum bisa bilang apa-apa dulu," tambahnya, merujuk pada langkah selanjutnya yang akan diambil terkait Pilkada ulang setelah diskualifikasinya Ade Sugianto.

Dalam sidang putusan MK yang disiarkan secara langsung oleh Kompas.com, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Guntur Hamzah.

Guntur menjelaskan bahwa Ade Sugianto harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati, dan masa akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, saat ia menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya.

Baca juga: KPU Jabar: Pilkada Ulang Kabupaten Tasikmalaya Paling Lambat 60 Hari Usai Putusan MK

Berdasarkan hal ini, Ade Sugianto dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf n UU 10/2016, yang menyatakan bahwa seorang calon bupati tidak boleh pernah menjabat lebih dari dua kali dalam jabatan yang sama.

"Maka menurut Mahkamah, Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilu bupati dan wakil bupati Tasikmalaya," tegas Guntur Hamzah.

Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Pencarian Korban Longsor Arjasari Resmi Dihentikan, Dilanjutkan Relawan Tiga Hari
Pencarian Korban Longsor Arjasari Resmi Dihentikan, Dilanjutkan Relawan Tiga Hari
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau