KARAWANG, KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak menurunkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat meskipun ada efisiensi anggaran.
Permintaan ini disampaikan terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
"Ya tentunya saya kira efisiensi jangan dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja dan pelayanan ke masyarakat," kata Dian di Kantor DPRD Karawang, Rabu (26/2/2025).
Dian menegaskan pentingnya Pemkab Karawang untuk tetap mengoptimalkan dan memaksimalkan anggaran yang ada.
Dia juga mengingatkan perlunya inovasi dan kreasi dalam menjalankan program kerja agar efisiensi anggaran tidak berdampak negatif pada pelayanan publik.
Baca juga: Kades Wiwin Klarifikasi Video Candaan Nasi Kotak: Geli Bukan Berarti Jijik
Dian berharap agar efisiensi anggaran tidak mengganggu kualitas pelayanan publik, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan.
"Kebijakan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunnya kinerja. Justru harus menjadi motivasi agar pelayanan publik tetap maksimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa DPRD Karawang akan segera membahas hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Karawang, Dian juga berharap anggaran yang terkena efisiensi tidak menyentuh sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
"Terkait efisiensi ini tentu akan dibahas terlebih dahulu oleh Banggar (Badan Anggaran) DPRD sebelum ditetapkan," jelas Dian.
Baca juga: Bersyukur dengan Cukur Gundul Usai Kades Arsin Ditangkap
Sebelumnya, Pemkab Karawang memangkas anggaran untuk perjalanan dinas, belanja seremonial, pengadaan konsumsi dinas, dan pakaian rapat dalam rangka efisiensi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 377 Tahun 2025.
Aang menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini sudah dirancang sejak sebelum penyusunan APBD 2025, sesuai dengan kebijakan Bupati Aep Syaepuloh pada tahun 2024. Saat itu, Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5231 Tahun 2024 tentang Efisiensi RKA-SKPD pada Rancangan APBD 2025, sebelum adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024, APBD Karawang 2025 tercatat pendapatan daerah sebesar Rp 5,796 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 6,048 triliun.
Baca juga: Dilarang Dedi Mulyadi tapi Nekat Study Tour ke Bali, SMAN 1 Cianjur Siap Bertanggung Jawab
Efisiensi anggaran dilakukan dengan menunda beberapa belanja modal yang belum berkontrak, seperti renovasi gedung, pengadaan kendaraan operasional, dan belanja teknologi informasi yang tidak terkait langsung dengan sistem utama pemerintahan.