Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Setiap tahun, Observatorium Bosscha menjadi titik pemantauan hilal untuk menentukan awal Ramadan.
Namun, di balik fungsinya yang vital ini, Bosscha menyimpan sejarah panjang dan kontribusi besar bagi dunia astronomi.
Lokasi dan Sejarah Pendirian
Terletak di Jalan Peneropongan Bintang No. 45, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Observatorium Bosscha adalah pusat peneropongan bintang tertua di Indonesia. Pendirian observatorium ini digagas oleh Karel Albert Rudolf (K.A.R.) Bosscha dengan dukungan R.A. Kerkhoven dan astronom Joan George Erardus Gijsbertus Voûte.
Arsiteknya, Wolff Schoemaker, memastikan desain bangunan kokoh, sementara pondasinya dikerjakan oleh De Hollandsche Beton Maatschappij.
Baca juga: Kapan Puasa? 11 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 2025 di Jawa Barat
Pada 12 September 1920, Perhimpunan Astronomi Hindia Belanda (Nederlandsch-Indische Sterrenkundige Vereniging/NISV) dibentuk dengan tujuan membangun dan mengelola observatorium di Hindia Belanda.
K.A.R. Bosscha menjadi donatur utama dan membeli teleskop dari Jerman. Akhirnya, pada 1 Januari 1923, Observatorium Bosscha resmi beroperasi dan sejak itu menjadi jendela bagi Indonesia untuk mengamati luasnya jagat raya.
Perkembangan dan Kontribusi
Dalam sepuluh tahun pertama, Bosscha telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang optik bintang ganda dan penentuan garis bujur Bumi. Namun, Perang Dunia II menghentikan seluruh aktivitas penelitian, dan bangunan observatorium mengalami kerusakan.
Pascaperang, pada 17 Oktober 1951, NISV menyerahkan Bosscha kepada pemerintah Indonesia. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Institut Teknologi Bandung (ITB).
Hingga kini, ITB menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang menawarkan pendidikan astronomi dari tingkat sarjana hingga doktoral.
Baca juga: Kapan Puasa? 3 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 2025 di Banten
Status Cagar Budaya
Sebagai aset nasional, Observatorium Bosscha ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional pada 2004 dan Objek Vital Nasional pada 2008. Status ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 184/M/2017 yang mengakui Bosscha sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat Nasional.
Perlindungan lebih lanjut juga tertuang dalam:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara.
- Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Baca juga: Kapan Puasa? 8 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 2025 di Jambi hingga Lampung