BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur ketentuan waktu pembelajaran di sekolah-sekolah setingkat SMA/SMK dan SLB selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Surat Edaran tersebut bernomor 7153/OT.03/SEKRE dan ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa jam masuk sekolah untuk peserta didik selama bulan puasa akan dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB.
Baca juga: Permintaan Kolang-kaling di Pasar Gede Solo Meningkat Selama Ramadhan, Capai 50-60 Kg Per Hari
Sementara itu, waktu pulang peserta didik dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah, dengan mempertimbangkan agenda kegiatan yang telah disusun oleh pihak sekolah.
"Untuk masuk jam 06.30 WIB, dan pulang sekolah dapat disesuaikan dengan kegiatan di masing-masing satuan pendidikan," ujar Wahyu Mijaya saat dihubungi pada Rabu (5/3/2025).
Wahyu menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta yang berbasis keagamaan Islam.
Sementara itu, untuk sekolah yang diselenggarakan oleh yayasan berbasis keagamaan non-Islam, waktu pelaksanaan pembelajaran akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.
Baca juga: Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat bagi Warga Miskin Dimulai Tahun Ini
"Adapun bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) berbasis keagamaan non-Islam (Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan Aliran Kepercayaan), jadwal pembelajaran disesuaikan dengan masing-masing kebijakan penyelenggara pendidikan," jelasnya.
Selain itu, Wahyu juga menyampaikan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa dan guru, tetapi juga diterapkan di lingkungan Disdik Jabar.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 23/OT.03/ORG tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, diatur jam kerja bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar selama lima hari kerja.
Baca juga: DPD PDI-P Jatim Bagikan 56.000 Sembako, Said Abdullah: Ramadhan Jadi Alarm untuk Berbagi
Pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja dimulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja adalah pukul 06.30 hingga 14.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk istirahat," pungkas Wahyu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang