TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ai Diantini Sugianto, istri Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Ade Sugianto, menggantikan suaminya jadi calon bupati yang didiskualifikasi pemenangannya oleh Makhamah Konstitusi (MK) daftar di Pilkada Ulang ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (9/3/2025).
Ai bersama pasangannya Iip Miftahul Paos datang mengendarai mobil lawas didampingi suaminya sekaligus Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto bersama dengan tim pemenangan partai koalisinya.
Baca juga: Besok, Hari Terakhir Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU 2025
Pasangan ini masih didukung koalisi saat Ade Sugianto jadi pemenang Pilkada 2024 yakni PDIP, PKB, Nasdem dan partai non parlemen PBB pada Perhitungan Suara Ulang (PSU) 2025.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, saat ini pendafataran resmi bakal pasangan calon PSU Kabupaten Tasikmalaya pengganti Ade Sugianto telah dilaksanakan.
Pasangan Ai Diantini Sugianto-Iip Miptahul Paos langsung menyerahkan berkas pendaftaran di kantor KPU.
"Sesuai denga surat dinas KPU RI, pelaksanaan penerimaan pendaftaran PSU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 8 sampai 10 Maret 2025. Alhamdulillah hari ini tanggal 9 Maret, pasangan bakal calon PSU telah daftar," jelas Ami di sela-sela penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon di KPU, Minggu sore.
Ami menambahkan, saat proses pendaftaran hari juga akan diputuskan apakah berkas pendaftaran lengkap atau harus dilengkapi.
Nantinya akan diberi waktu kepada tim pasangan bakal calon untuk melengkapi berkas persyaratan pendaftaran.
"Kalau pendaftaran ini saja, bakal calon pengganti calon yang didiskualifikasi MK. Kalau dua pasanhan calon lainnya tinggal menunggu pelaksanaan PSU," tambah Ami.
Selanjutnya, bakal calon ini akan mengikuti proses tes kesehatan di RSUD KHZ Mustofa Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (12/3/2025).
Sampai nantinya akan ditetapkan sebagai pasangan calon usai lolos tahapan dilalui bakal calon.
"Kalau nanti sudah ditetapkan calon, nanti akan ada tahapan kampanye yang diikuti tiga pasangan calon," ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aef Syaripuddin, meyakini proses penggantian calon bupati dari partainya akan sesuai persyaratan pemberkasan KPU.
Apalagi, para calon di PDIP Kabupaten Tasikmalaya telah berpengalaman dalam mengikuti dan memenangkan proses Pilkada Tasikmalaya selama 15 tahun terakhir.
"Kita berkas persyaratan pendaftaran lengkap sesuai dengan persyaratan KPU," kata dia.
Baca juga: PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan pasangan calon (paslon) petahana Ade Sugianto-Iip Miptahul Paos sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan raihan 487. 854 suara.
Ade Sugianto digugat oleh pasangan calon Pilkada Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dari Gerindra, PPP, Demokrat dan PKS.
Paslon yang diusung PDIP, PKB, Nasdem dan PBB itu meraih suara terbanyak pada hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU di Gedung Dakwah, Singaparna, Tasikmalaya pada Kamis (5/12/2024).
Sampai akhirnya putusan MK menetapkan Ade Sugianto, didiskualifikasi kemenangannya dan wajib digelar PSU di Kabupaten Tasikmalaya pada 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang