Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Ai Diantini Maju Gantikan Suami di PSU Tasikmalaya 2025

Kompas.com, 9 Maret 2025, 17:14 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ai Diantini Sugianto, istri Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Ade Sugianto, menggantikan suaminya jadi calon bupati yang didiskualifikasi pemenangannya oleh Makhamah Konstitusi (MK) daftar di Pilkada Ulang ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (9/3/2025).

Ai bersama pasangannya Iip Miftahul Paos datang mengendarai mobil lawas didampingi suaminya sekaligus Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto bersama dengan tim pemenangan partai koalisinya.

Baca juga: Besok, Hari Terakhir Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU 2025

Pasangan ini masih didukung koalisi saat Ade Sugianto jadi pemenang Pilkada 2024 yakni PDIP, PKB, Nasdem dan partai non parlemen PBB pada Perhitungan Suara Ulang (PSU) 2025.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, saat ini pendafataran resmi bakal pasangan calon PSU Kabupaten Tasikmalaya pengganti Ade Sugianto telah dilaksanakan.

Pasangan Ai Diantini Sugianto-Iip Miptahul Paos langsung menyerahkan berkas pendaftaran di kantor KPU.


"Sesuai denga surat dinas KPU RI, pelaksanaan penerimaan pendaftaran PSU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 8 sampai 10 Maret 2025. Alhamdulillah hari ini tanggal 9 Maret, pasangan bakal calon PSU telah daftar," jelas Ami di sela-sela penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon di KPU, Minggu sore.

Ami menambahkan, saat proses pendaftaran hari juga akan diputuskan apakah berkas pendaftaran lengkap atau harus dilengkapi.

Nantinya akan diberi waktu kepada tim pasangan bakal calon untuk melengkapi berkas persyaratan pendaftaran.

"Kalau pendaftaran ini saja, bakal calon pengganti calon yang didiskualifikasi MK. Kalau dua pasanhan calon lainnya tinggal menunggu pelaksanaan PSU," tambah Ami.

Selanjutnya, bakal calon ini akan mengikuti proses tes kesehatan di RSUD KHZ Mustofa Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (12/3/2025).

Sampai nantinya akan ditetapkan sebagai pasangan calon usai lolos tahapan dilalui bakal calon.

"Kalau nanti sudah ditetapkan calon, nanti akan ada tahapan kampanye yang diikuti tiga pasangan calon," ungkap dia.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aef Syaripuddin, meyakini proses penggantian calon bupati dari partainya akan sesuai persyaratan pemberkasan KPU.

Apalagi, para calon di PDIP Kabupaten Tasikmalaya telah berpengalaman dalam mengikuti dan memenangkan proses Pilkada Tasikmalaya selama 15 tahun terakhir.

"Kita berkas persyaratan pendaftaran lengkap sesuai dengan persyaratan KPU," kata dia.

Baca juga: PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan pasangan calon (paslon) petahana Ade Sugianto-Iip Miptahul Paos sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan raihan 487. 854 suara.

Ade Sugianto digugat oleh pasangan calon Pilkada Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dari Gerindra, PPP, Demokrat dan PKS.

Paslon yang diusung PDIP, PKB, Nasdem dan PBB itu meraih suara terbanyak pada hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU di Gedung Dakwah, Singaparna, Tasikmalaya pada Kamis (5/12/2024).

Sampai akhirnya putusan MK menetapkan Ade Sugianto, didiskualifikasi kemenangannya dan wajib digelar PSU di Kabupaten Tasikmalaya pada 2025. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau