BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap praktik ilegal dalam produksi dan pengedaran minyak goreng sawit Minyakita yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Seorang tersangka berinisial K, yang merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, ditangkap karena mengemas produk Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter menjadi hanya 760 ml.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain adalah tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk. Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, melalui keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Takaran MinyaKita di Sragen Sesuai dan Masih di Ambang Batas Toleransi
Dalam penyidikan yang dilakukan pada tanggal 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit Diterskrimsus Polda Jabar menemukan sejumlah barang bukti di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Barang bukti tersebut meliputi botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek "Minyakita", serta berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.
Penyidik juga memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan masyarakat yang membeli produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Baca juga: Bagaimana Polisi Temukan Gudang Minyakita Ilegal di Bogor yang Raup Rp 600 Juta Per Bulan?
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
"Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen. Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat," ucap Jules.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang