Adapun untuk sanksi tetap menunggu proses persidangan dengan hasil inkrah.
Jika vonisnya di atas dua tahun, K bisa diberhentikan. Jika di bawah dua tahun, kata Gery, sanksinya bisa berupa penurunan jabatan atau penundaan kenaikan jabatan.
Jika tidak diproses aparat penegak hukum pun, kata Gery, pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus bersama inspektorat.
"Namun, kalau sudah proses seperti (diproses dan ditahan polisi) ini, sanksinya memungkinkan berat. Tapi berat, ringan, sedangnya, nanti hasil pemeriksaan," kata Gery.
Adapun soal tenaga honorer yang juga terlibat pengeroyokan, kata Gery, BKPSDM Karawang telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang agar surat keputusan mengajar di SDN 1 Pegadungan tidak diperpanjang.
Baca juga: Tipu 6 Korban, ASN Ini Raup Rp 900 Juta dari Hasil Gratifikasi
Diberitakan sebelumnya, satu orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Karawang, Jawa Barat, tewas usai diamuk massa saat tertangkap tengah beraksi, Senin (10/3/2025) siang.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solihin mengatakan insiden pengeroyokan itu terjadi di Dusun Turi Barat 3, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Namun nahas, salah satu pelaku, yakni berinisial KBS (21), warga Dusun Dongkal V, Desa Dongkal, Kecamatan Pedes, dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat," kata Solihin.
Sementara R (25) hingga kini menjalani perawatan intensif.
Solihin menyebut pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang