BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang wanita penyuka sesama jenis atau lesbian nekat mengakhiri hidup pasangannya yang bernama Irma dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berinisial BL (29), LW (34), dan MI (31) ditangkap pihak kepolisian.
Pertikaian ini berawal di sebuah kosan di Jalan Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Saat itu, Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 22.00, LW, BL, MI, dan korban tengah berkumpul di kosan.
BL dan LW kemudian mengajak mereka untuk menenggak minuman beralkohol.
"Jadi ada empat orang wanita tinggal berada di dalam kos-kosan sebut dari tanggal 7 Maret atau hari Jumat," kata Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Pasangan Sesama Jenis Dicambuk 82 Kali
Sebelum pesta miras, LW sempat memberikan obat camlet kepada BL dengan alasan agar lebih tenang.
"Mereka berempat minum minuman keras dan juga minum obat-obatan," kata Budi.
Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berhenti minum lantaran BL mabuk.
Perdebatan pun terjadi antara LW dan korban, karena LW yang merupakan pasangan korban lebih memilih BL dibanding dirinya.
"Pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama, mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya," ungkap Budi.
Perdebatan itu pun berlanjut melalui pesan WhatsApp.
LW sengaja mengirimkan pesan yang berisi perdebatan dengan korban kepada BL yang berisi bahwa LW memberikan obat camlet kepada BL yang saat itu dalam pengaruh alkohol.
Hal ini menyebabkan BL emosi sehingga perselisihan pun terjadi antara korban dan BL.
"BL dengan korban saudara Irma sampai terjadi ludah-ludahan dan perselisihan mulut," katanya.
Pada pukul 03.30 WIB, BL yang sudah gelap mata mengambil pisau yang disimpan di wadah sendok lalu menikam korban hingga bercucuran darah.
"Pada saat itu saudara BL tersangka melihat ada pisau langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri. Kemudian korban tergeletak, tersangka langsung membawa ke rumah sakit Salamun," tutur Budi.
Keluarga korban kemudian menguburkannya pada 9 Maret di Ciamis.
Keluarga yang curiga kemudian melaporkannya di Polsek Ciamis yang kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.
"Akhirnya anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama menginterogasi, akhirnya ditemukan bahwa kejadian ini, korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau," ucap Budi.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Sesama Jenis oleh Dosen UNM Makassar
Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga pelaku.
"Akhirnya setelah itu kami mengamankan saudara BL tersebut. Dan untuk tersangka lainnya dikenakan kasus menghalangi penyidikan," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, gagang pisau, surat kematian RS Salamun, dan dua lembar kuitansi pembayaran RS Salamun.
Atas perbuatannya, pelaku BL dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana.
Sedangkan untuk tersangka MI dan LW dijerat Pasal 221 KUHP karena menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dengan ancaman maksimal 9 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang