Editor
KOMPAS.com - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang yang dicetuskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan bisa menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, di Bandung, Rabu (19/3/2025), dikutip dari Antara.
"Diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat," tuturnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: 1.000 Kendaraan Dinas ASN di Cianjur Menunggak Pajak
Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada 2025 dan seterusnya.
Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, tetapi untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus, Apa Saja Syaratnya?
"Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.
Kebijakan pemutihan tahun 2025 di Provinsi Jawa Barat ini, kata dia, merupakan kelanjutan dari upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon, dan program serupa.
Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran dalam program ini juga sudah bisa dilakukan melalui digitalisasi, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret.
Kemudian melalui program Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, serta BUMDES serta adanya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di hari minggu, di seluruh kantor Samsat Jawa Barat.
"Melalui progam ini, diharapkan sisi kepatuhan semakin meningkat dan tidak ada lagi status yang menunggak pajak," tutur Dedi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang