Editor
KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Rabu (20/3/2025) hingga 6 Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, warga Jabar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Biaya Tunggakan di Jabar Dimulai Besok, Begini Caranya
Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan lebih ringan.
“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Tiktoknya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Syarat...
Adapun tunggakan pajak yang dibebaskan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.
Untuk menikmati fasilitas ini, warga Jabar cukup mengikuti prosedur berikut:
Dedi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar.
“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang