SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengungkap bahwa ada tiga orang yang mengadu ke pos pengaduan THR.
Abdul menjelaskan bahwa ketiga orang itu mengaku terkena PHK dari perusahaan tempat mereka bekerja, menjelang bulan Ramadhan 2025.
Baca juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin Denda Pajak Rp 5 Juta Bapak Ini Hilang Seketika
“Kemarin sudah ada tiga orang yang mengadu, kita langsung melakukan proses mediasi. Pengaduan itu dilakukan dikarenakan begitu menjelang puasa mereka sudah di-PHK,” kata Abdul kepada awak media saat ditemui di terminal Type A Kota Sukabumi, Kamis (20/3/2025).
Abdul menduga PHK yang dilakukan perusahaan itu sebagai modus agar terhindar dari kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Akui Tembak Mati 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Lampung
Sebab, THR wajib diberikan kepada para pekerja, meskipun mereka bekerja kurang dari satu tahun.
“Otomatis dia hanya mendapatkan pengurusan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan tidak mendapat THR. Nah, itu kan modus-modus perusahaan,” lanjut Abdul.
Abdul berharap jika perusahaan tidak bisa mempertahankan karyawan, hak-haknya harus dipenuhi, termasuk dengan pemberian pesangon.
“Itu kan ada dasar aduan dari pekerja. Kita panggil perusahaan atau pengusahanya, HRD-nya, kita bicarakan baik-baik sesuai aturan. Kalaupun misalnya ternyata tidak bisa dipertahankan, minimal harus diperhatikan hak-hak dia,” ucap Abdul.
Jika perundingan yang dilakukan antara pekerja dan perusahaan gagal, Abdul menyebut bahwa nantinya perkara tersebut akan dinaikkan ke pengawas tingkat Jawa Barat.
Pengawas berhak menilai apakah perusahaan yang melakukan PHK tersebut masih sanggup membayar pekerja yang dipecat atau tidak.
“Kalau tidak sepakat, kita naikkan permasalahan ini ke pengawas. Biarkan pengawas yang nanti punya kewenangan untuk melakukan tindakan. Kalau ternyata dari hasil audit pengawas, perusahaan itu sebenarnya mampu untuk memberikan THR atau mampu untuk tidak mem-PHK. Tapi dengan dalih segala macam, perusahaan akan dikenakan sanksi,” ujar Abdul.
“Kalaupun pengusaha melakukan banding, pengawas akan menaikkan ini ke pengadilan hubungan industrial. Itu tahapan-tahapannya. Kita ingin diselesaikan internal dulu, harusnya ini tidak muncul ke kita. Di perusahaan kan ada bipartit, diselesaikan antara serikat dengan perusahaan,” tutup Abdul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang