SUKABUMI, KOMPAS.com - Delapan orang dihadirkan dalam kasus tewasnya seorang pemuda berinisial RR (25 tahun), korban tewas pada saat kejadian tawuran kelompok bermotor pada Rabu (26/2/2025) dini hari lalu.
Dari kedelapan orang tersebut, empat orang di antaranya merupakan anggota All Star dan empat lainnya anggota Never Die.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, mengungkap kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk menggelar aksi tawuran.
Selain tawuran, mereka juga merekam aksi tersebut dan menyiarkannya melalui media sosial.
Baca juga: Tes Urine Sopir Bus, BNNK Sukabumi: Salah Satu Penyebab Kecelakaan adalah Narkoba
"Kedua kelompok tersebut janjian untuk melakukan aksi tawuran. Saat bentrokan itu mengakibatkan korban sebanyak empat orang dan dari kelompok All Star mengalami korban," kata AKP Tatang Mulyana di Mapolresta Sukabumi, Senin (24/3/2025).
RR tewas setelah kehabisan darah pada Kamis (27/2/2025).
Selain itu, ada dua korban lainnya berinisial DH (24 tahun) dan AP (20 tahun) dari All Star yang mengalami luka cukup serius.
Baca juga: Menteri LH: 96.000 Hektare Hutan Lindung di DAS Cimandiri Hilang, Picu Bencana di Sukabumi
Atas kejadian itu, delapan orang yang kini menjadi tersangka tersebut disangkakan Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 170 ayat 1 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang