Editor
Ia menambahkan bahwa akan ada regulasi baru untuk membatasi aktivitas komersial di atas trotoar, sekaligus membuka peluang kegiatan sosial lainnya yang tetap menghormati ruang publik.
"Ada beberapa kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya yang juga bisa dilakukan di atas trotoar. Namun, yang pasti memang kami sudah berketetapan, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan semipermanen," ujarnya.
Farhan juga mengimbau para pelaku usaha untuk secara mandiri menertibkan lapak mereka.
"Semua penggunaan bangunan semipermanen di atas trotoar akan digusur," katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Bandung akan mengevaluasi kembali zonasi khusus untuk PKL.
"Siap-siap akan ada keluar peraturan seperti itu. Tentu masalah zona untuk PKL tetap kami pertahankan, kami akan review," ujarnya.
(Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Putra Prima Perdana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang